Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS pada Madrasah 2019

Berikut ini adalah arsip berkas Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS pada Madrasah 2019. SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7264 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pada Madrasah Tahun 2019. Download file format .pdf.

 Berikut ini adalah arsip berkas Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS pada Madrasah  Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS pada Madrasah 2019
Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS pada Madrasah 2019

Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS pada Madrasah 2019

Kutipan teks/keterangan dari isi berkas SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7264 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 7264 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN INSENTIF
BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA MADRASAH TAHUN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang :
a. bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran pada Madrasah, perlu pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya;

b. bahwa agar pemberian tunjangan yang diberikan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah tahun 2019;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2018;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263); 
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembagaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara;
  9. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 ten tang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah se bagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  11. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama;
  12. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  13. Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JE:NDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEK IS PEMBERIAN TUNJANGAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA MADRASAH TAHUN 2019. 

KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Intensif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2019.

KETIGA : Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2019.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018 

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
ttd.
KAMARUDDIN AMIN

LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 7264 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA MADRASAH
TAHUN 2019

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA MADRASAH TAHUN 2019

A. Latar Belakang
Dalam Pcraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil. Tunjangan Insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pernbelajaran. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.

Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya. Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sejak Tahun 2018 memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan pegawai negeri sipil, dan masih dilanjutkan pada Tahun 2019 ini.

B. Pengertian
  1. Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada Madrasah.
  2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, merigajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  4. Madrasah adalah madrasah formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  5. Satminkal adalah satuan administrasi pangkal/tempat tugas induk/instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data NPK/NUPTK.
  6. Guru Tetap yang selanjutnya disebut GTBPNS adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/ atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok se bagai Guru.
  7. Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  8. Guru Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTIY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

C. Tujuan
Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah tahun 2019 bertujuan untuk meningkatkan: 
  1. Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Madrasah;
  2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan
  3. Kesejahteraan Guru Madrasah bukan pegawai negeri sipil.

D. Sasaran
Sasaran atau penerima tunjangan insentif guru tahun 2019 dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:

1. Sasaran
a. Berstatus sebagai guru Madrasah.
b. Bukan PNS pada Kementerian Agama.

2. Kriteria
Kriteria guru Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:
  1. Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus Sertifikasi Guru;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/ atau Nornor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  6. Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama;
  7. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
  8. Belum memasuki usia pensiun;
  9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kernenterian Agama;
  10. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

E. Sumber Dana
Pemberian tunjangan insentif ini dibebankan anggarannya pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019. 

F. Mekanisme Pelaksanaan

1. Penetapan Penerima

a. Kepala Madrasah mengidentifikasi, menghimpun, dan mengusulkan guru dalam lingkup tugasnya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai calon penerima tunjangan insentif (Format lampiran surat usulan terlampir). Setiap calon yang diajukan harus disertai dengan dokumen pendukung yang meliputi:
1) Bukti keaktifan sebagai guru pada semester berjalan berupa print out format S25A dan/ atau kartu PTK yang tercetak secara digital melalui SIMPATIKA;
2) Bukti cetak Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif guru madrasah bukan PNS dari Simpatika (839 a);

b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap usulan yang diajukan oleh Kepala Madrasah tersebut berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

c. Jika anggaran yang teralokasikan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tidak mencukupi seluruh kebutuhan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS yang memenuhi syarat di atas, maka harus diprioritaskan untuk:
1) Berdasarkan prioritas usia yang lebih tua;
2) Yang lebih lama masa tugasnya;
3) Bukan penerima Tunjangan Khusus. 
d. Berdasarkan hasil verifikasi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan nama-nama Guru Madrasah penenma tunjangan insentif (diurutkan secara alfabetik) dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (Format Surat Keputusan beserta lampirannya sebagaimana terlampir).

e. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota wajib merigirimkan salinan SK penerima tunjangan insentif tahun 2019 beserta lampirannya dalam bentuk hardcopy dan softcopy ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

f. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada satuan kerja menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas penetapan nama-nama penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS. 

2. Penyaluran Tunjangan Insentif
a. Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada Madrasah diberikan/ disalurkan kepada guru yang berhak menenmanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

b. Pembayaran/penyaluran tunjangan insentif dilakukan secara periodik: bulanan, triwulanan, atau 6-bulanan (semesteran) sesuai kondisi satuan kerja pelaksananya.

3. Nominal Tunjangan Insentif
a. Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan. Jumlah itu diberikan kepada guru dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, hanya menerima Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,- per bulan, meskipun mengajar pada 2 (dua) Madrasah atau lebih.

4. Kewajiban Penerima Tunjangan Insentif
a. Melaksanakan pembelajaran dan/ atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di Madrasah yang menjadi tempat tugasnya.

b. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif Tunjangan Insentif dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:'
a. Meninggal dunia;
b. Berusia 60 (enam puluh) tahun;
c. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru Madrasah;
d. Diangkat menjadi CPNS, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;
e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada Madrasah, atau 

I. Penutup
Pemberian tunjangan insentif ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan guru Madrasah bukan pegawai negeri sipil. Pelaksanaan dan pengelolaan tunjangan insentif harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dengan komitmen yang tinggi agar tujuan dan target kegiatan ini dapat dicapai secara optimal.

    Download Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS pada Madrasah 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS pada Madrasah 2019 ini silahkan lihat pada file preview dan download file pada link di bawah ini:



    Download File:
    Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS pada Madrasah 2019.pdf
    Sumber:
    http://pendis.kemenag.go.id - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam - Kementerian Agama RI

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Tunjangan
    Insentif Guru Bukan PNS pada Madrasah 2019. Semoga bisa bermanfaat.

    Comments

    Popular posts from this blog

    Silabus 8 Kolom Mapel IPS Kelas IX (9) SMP MTs Revisi 2019-2020

    Silabus 8 Kolom Mapel IPS Kelas VIII (8) SMP MTs Revisi 2019-2020

    Contoh Format Penilaian Kurikulum 2013 untuk SD-MI