Modul Supervisi Akademik Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah 2018

Berikut ini adalah arsip berkas Modul Supervisi Akademik Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah 2018. Download file dalam format .pdf.

 Berikut ini adalah arsip berkas Modul Supervisi Akademik Diklat Fungsional Calon Pengawas Modul Supervisi Akademik Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah 2018
Modul Supervisi Akademik Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah 2018

Modul Supervisi Akademik Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah 2018

Modul Supervisi Akademik untuk Pengawas Sekolah ini merupakan salah satu modul Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah, diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018. Modul-modul tersebut antara lain terdiri dari:

  • Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas Sekolah
  • Modul Pengelolaan Supervisi Akademik Pengawas Sekolah
  • Modul Evaluasi Pendidikan Pengawas Sekolah
  • Modul Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah
  • Modul Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) Bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Lainnya

Semua modul ini silahkan anda lihat atau download di:
Modul Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Modul Supervisi Akademik Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah:

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Tugas pokok pengawas sekolah tersebut harus dikelola dengan baik agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Salah satu tugas pokok yang sangat erat berkaitan dengan profesionalisme guru dan pembelajaran adalah pengawasan akademik. Pengawasan akademik merupakan fungsi pengawas yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan dan pelatihan profesional guru baik pada aspek kompetensi maupun tugas pokoknya. Untuk menjalankan tugas pengawasan akademik, seorang pengawas harus menguasai kompetensi supervisi akademik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah. 

Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu pendidik mengembangkan kemampuannya dalam mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran. Supervisi akademik bukan penilaian unjuk kerja pendidik melainkan membantu pendidik mengembangkan kemampuan profesionalismenya.

Tugas supervisi akademik pengawas sekolah meliputi pembinaan, pemantauan dan penilaian kinerja guru dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian hasil pembelajaran dan pembimbingan serta pelatihan peserta didik.

Kegiatan pembinaan dalam supervisi akademik terhadap guru menyangkut kemampuan pendidik dalam mengelola proses pembelajaran. Selanjutnya pemantauan fokus pada pelaksanaan standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, dan standar penilaian. Pengawas sekolah sebagai supervisor dapat mengembangkan supervisi akademik dengan memberikan motivasi dan memberikan pelayanan supervisi akademik secara optimal kepada para pendidik sesuai kondisi pendidik yang ada di sekolah. Dari kegiatan ini diharapkan terjadi perubahan perilaku pendidik ke arah yang lebih berkualitas dan akan menimbulkan perilaku belajar peserta didik menjadi lebih baik. Proses pembelajaran yang berkualitas dan hasil belajar peserta didik yang baik merupakan satu indikator keberhasilan kinerja Pengawas Sekolah. Penguasaan kompetensi supervisi akademik merupakan bekal utama dalam melaksanakan tugas pengawasan. Untuk mencapai hal tersebut, calon pengawas sekolah diberi bekal melalui pelatihan membuat perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi serta tindak lanjut supervisi akademik.

Pengawas sekolah harus memiliki komitmen bersama untuk membina, membimbing dan mendampingi kepala sekolah, kemudian menggerakkan guru dan peserta didik agar mampu berpikir kritis, berkreasi, berinovasi, memecahkan masalah serta menciptakan pembelajaran aktif dan efektif. Dengan melaksanakan supervisi akademik secara terprogram dan berkesinambungan, akan tercapai layanan proses pembelajaran bermutu sesuai dengan tuntutan kebijakan implementasi kurikulum terkini (penguatan pendidikan karakater, literasi, HOTS, dan keterampilan abad 21). Pembelajaran yang dipimpin oleh guru yang berkualitas akan meningkatkan prestasi peserta didik. Pengawas sekolah dan kepala sekolah sebagai pembina harus menjadwalkan kegiatan supervisi akademik terhadap semua guru.


Target Kompetensi; Setelah mengikuti kegiatan diklat, peserta mampu:
  1. Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru
  2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan, model dan teknik supervisi yang tepat
  3. Menyusun laporan dan tindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru. 

Indikator Pencapaian Kompetensi; Indikator pencapaian kompetensi pembelajaran diklat, peserta mampu:
  1. Memahami pengertian, tujuan, manfaat, dan prinsip supervisi akademik.
  2. Memahami pengertian, tujuan, prinsip, dan karakteristik supervisi klinis.
  3. Menyusun Rencana Pengawasan Akademik (RPA)/Rencana Pengawasan Bimbingan Konseling (RPBK).
  4. Memahami prosedur supervisi akademik dalam pembelajaran berorientasi HOTS.
  5. Memahami prosedur supervisi klinis dalam pembelajaran berorintasi HOTS.
  6. Mempraktekan pelaksanakan supervisi akademik (supervisi klinis) dalam pembelajaran berorientasi HOTS.
  7. Melakukan evaluasi hasil pelaksanaan supervisi akademik dalam pembelajaran berorinetasi HOTS.
  8. Menyusun laporan kegiatan supervisi akademik.
  9. Menyusun tindak lanjut supervisi akademik. 

Ruang Lingkup; Ruang lingkup dan pengorganisasian pembelajaran yang ada dalam modul ini meliputi; perencanaan program supervisi akademik, pelaksanaan supervisi akademik, dan pelaporan serta tindak lanjut supervisi akademik terhadap guru. Masing- masing topik dibahas secara berurutan pada kegiatan pembelajaran 1, 2, dan 3.

Melalui Modul Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah ini, Saudara akan melakukan kegiatan pembelajaran perencanaan, pelaksanaan, penyusunan dan tindak supervisi akademik yang diawali dengan mempelajari pengantar supervisi akademik melalui beberapa kegiatan antara lain: curah pendapat, diskusi, studi kasus, bermain peran, dan simulasi, kemudian diakhiri dengan tes.

Pengorganisasian Pembelajaran; Kegiatan Pembelajaran dan Alokasi Waktu: 1) Perencanaan Supervisi Akademik 3JP, 2) Pelaksanaan Supervis Akademik 4JP, 3) Penyusunan Laporan dan Tindak Lanjut Supervisi Akademik 2JP. Total 9JP.

Cara Penggunaan Modul:
  1. Modul Supervisi Akademik berisi tentang: (1) Perencanaan Supervisi Akademik, (2) Pelaksanaan Supervisi Akademik; dan (3) Penyusunan Laporan dan Tindak Lanjut Supervisi Akademik.
  2. Setelah mempelajari modul ini, calon pengawas sekolah mampu: a. Memahami pengertian, tujuan, manfaat, dan prinsip supervisi akademik. b. Memahami pengertian, tujuan, prinsip, dan karakteristik supervisi klinis. c. Menyusun Rencana Pengawasan Akademik (RPA)/Rencana Pengawasan Bimbingan Konseling (RPBK). d. Memahami prosedur supervisi akademik pada pembelajaran berorientasi HOTS. e. Memahami prosedur supervisi klinis pada pembelajaran yang berorientasi HOTS. f. Mempraktekan pelaksanakan supervisi akademik (supervisi klinis) yang berorientasi HOTS. g. Melakukan evaluasi hasil pelaksanaan supervisi akademik. h. Menyusun laporan kegiatan supervisi akademik. i. Menyusun tindak lanjut supervisi akademik.
  3. Modul ini terdiri dari 4 (empat) bagian yaitu: (1) Penjelasan Umum Modul, (2) Kegiatan Pembelajaran In Service Training (IST), (3) Evaluasi, dan (4) Penutup.
  4. Sebelum mempelajari modul ini, Saudara harus memiliki dokumen-dokumen sebagai berikut: a. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah; b. Peraturan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya ; c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
  5. Waktu yang dipergunakan untuk mempelajari modul ini diperkirakan 9 Jam Pembelajaran (JP) dimana satu JP setara dengan 45 menit. Perkiraan waktu ini sangat fleksibel sehingga bisa disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan.
  6. Untuk melakukan kegiatan pembelajaran, Saudara sebaiknya mulai dengan membaca petunjuk dan pengantar modul ini, menyiapkan dokumen yang diperlukan, mengikuti tahap demi tahap kegiatan pembelajaran secara sistematis dan mengerjakan kegiatan pembelajaran pada Lembar Kerja (LK). Selama kegiatan pembelajaran akan dilakukan penilaian berbasis kelas oleh pengajar. Setiap menyelesaikan kegiatan pembelajaran di masing- masing modul. Saudara akan mengerjakan latihan soal dan penugasan lainnya. Untuk melengkapi pemahaman, Saudara dapat membaca sumber-sumber lain yang relevan.
  7. Dalam melaksanakan setiap kegiatan pada modul ini, Saudara harus mengintegrasikan nilai-nilai utama Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), yang terdiri atas: 1) religiusitas, 2) nasionalisme, 3) kemandirian, 4) gotong royong, dan 5) integritas.
  8. Bagi calon pengawas setelah mengikuti IST selanjutnya mengerjakan tagihan dan harus dibawa pada OJT 2 adalah 1) program supervisi klinis 2) program pembimbingan dan pelatijan guru serta kaporan pematauan SNP ( standar isi, SKL, Proses dan penilaian)

    Download Modul Supervisi Akademik Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Modul Supervisi Akademik Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah 2018 ini silahkan lihat pada file preview  dan download file pada link di bawah ini:

    Modul Supervisi Akademik Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah 2018



    Download File:
    Modul Supervisi Akademik Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah 2018.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Modul Supervisi Akademik Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Comments

    Popular posts from this blog

    Silabus 8 Kolom Mapel IPS Kelas IX (9) SMP MTs Revisi 2019-2020

    Silabus 8 Kolom Mapel IPS Kelas VIII (8) SMP MTs Revisi 2019-2020

    Contoh Format Penilaian Kurikulum 2013 untuk SD-MI