Juknis Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah 2018

Berikut ini adalah arsip berkas Juknis Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah. Download file PDF.

 Berikut ini adalah arsip berkas Juknis Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Dikla Juknis Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah 2018
Juknis Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah

Juknis Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 24907/B.B13/HK/2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL CALON PENGAWAS SEKOLAH DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGUATAN KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN,

Menimbang :
a. bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 212/P/2018 Tahun 2018 tentang Penugasan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah untuk Melaksanakan Penyiapan, Pengembangan dan Pemberdayaan Pengawas Sekolah, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah atau lembaga/instansi yang bekerjasama Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional calon pengawas sekolah dan pendidikan dan pelatihan penguatan kompetensi pengawas sekolah;
b. bahwa agar pelaksanaan pendidikan dan pelatihan fungsional calon pengawas sekolah dan pendidikan dan pelatihan penguatan kompetensi pengawas sekolah berjalan dengan lancar, maka diperlukan petunjuk teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah;
  4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1677);
  6. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 212/P/2018 tentang Penugasan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Untuk Melaksanakan Penyiapan, Pengembangan, dan Pemberdayaan Pengawas Sekolah;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL CALON PENGAWAS SEKOLAH DAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGUATAN KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH.

Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
  1. Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan.
  2. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
  3. Bakal Calon Pengawas Sekolah adalah pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan seleksi substansi, serta sedang mengikuti diklat fungsional calon pengawas sekolah.
  4. Calon Pengawas Sekolah adalah bakal calon pengawas sekolah yang dinyatakan lulus diklat fungsional calon pengawas sekolah.
  5. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah yang selanjutnya disingkat Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah adalah pendidikan dan pelatihan prasyarat bagi guru pegawai negeri sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional pengawas sekolah;
  6. Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi pengawas sekolah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017.
  7. Penceramah Diklat adalah Pejabat Struktural Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang memberikan kebijakan pemerintah terkait jabatan fungsional pengawas sekolah.
  8. Pengajar Diklat adalah tenaga profesional yang ditugaskan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat berasal dari unsur Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, widyaiswara, dosen, Pengawas Sekolah dan dapat dari unsur pemerintah daerah.
  9. Kompetensi Pengawas Sekolah adalah seperangkat pengetahuan, sikap dan keterampilan yang melekat pada dimensi kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan sosial.
  10. Seleksi Administrasi adalah proses kegiatan penilaian kelengkapan dokumen pelamar Bakal Calon Pengawas Sekolah.
  11. Seleksi Substansi adalah proses kegiatan penilaian potensi kepengawasan Bakal Calon Pengawas Sekolah.
  12. Pengembangan Profesi adalah kegiatan yang dilakukan Pengawas Sekolah dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap dan keterampilan untuk peningkatan profesionalisme Pengawas Sekolah.
  13. Dinas Provinsi adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi.
  14. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di daerah kabupaten/kota.
  15. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut LPPKS adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
  16. Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut LPD adalah lembaga yang bekerjasama dengan LPPKS yang menyelenggarakan diklat fungsional calon pengawas sekolah dan diklat penguatan kompetensi pengawas sekolah.
  17. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  18. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian.
Pasal 2
Petunjuk teknis ini disusun dengan tujuan:
a. untuk memperoleh kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah; dan
b. sebagai petunjuk bagi Direktorat Jenderal, LPPKS, LPD, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, kepala sekolah, guru, dan pihak lainnya yang berkepentingan dalam pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah.

Pasal 3
(1) Petunjuk teknis ini mengatur tentang:
a. Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah; dan
b. Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah.
(2) Pengaturan tentang Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyiapan calon pengawas sekolah;
b. pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah; dan
c. tugas dan fungsi instansi terkait pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah.
(3) Pengaturan tentang Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengusulan dan pemanggilan Peserta;
b. pelaksanaan pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah; dan
c. tugas dan fungsi instansi terkait pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah.

Pasal 4
Petunjuk teknis pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. 

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2018
DIREKTUR JENDERAL,
TTD
SUPRIANO
NIP. 196208161991031001

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL CALON PENGAWAS SEKOLAH

PENDAHULUAN
Penyiapan Calon Pengawas Sekolah dilaksanakan melalui tahap proyeksi kebutuhan dan seleksi, pendidikan dan pelatihan, dan pengangkatan pengawas sekolah. Penyiapan Calon Pengawas Sekolah dilakukan berdasarkan data proyeksi kebutuhan Pengawas Sekolah dalam 5 (lima) tahun ke depan. Proses seleksi Calon Pengawas Sekolah meliputi seleksi administrasi dan seleksi substansi. Seleksi administrasi bertujuan untuk mengetahui kelengkapan persyaratan administrasi Calon Pengawas Sekolah. Sedangkan seleksi substansi bertujuan untuk mengetahui potensi bidang pengawasan yang dimiliki Calon Pengawas Sekolah. Seleksi substansi diikuti oleh calon Pengawas Sekolah yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Peserta yang telah lulus seleksi substansi dapat mengikuti Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah selama 171 Jam Pelajaran (JP) dengan pola sebagai berikut.
  1. On the Job Training I (OJT I) sejumlah 25 JP
  2. In Service Training (IST) sejumlah 71 JP
  3. On the Job Training II (OJT II) sejumlah 75 JP
Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) dan dapat bekerjasama dengan lembaga/instansi penyelenggara pendidikan dan pelatihan (LPD) yang telah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal. 

LPPKS melakukan supervisi terhadap penyelenggaraan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah yang dilaksanakan oleh LPD.

Bagi peserta Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah yang dinyatakan lulus diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal, selanjutnya digunakan untuk memenuhi persyaratan pengangkatan dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah. 

PENYIAPAN CALON PENGAWAS SEKOLAH
1. Proyeksi Kebutuhan
Proyeksi kebutuhan Pengawas Sekolah 5 (lima) tahun mendatang dilakukan dengan memperhatikan jumlah Pengawas Sekolah yang memasuki usia pensiun/mutasi pada jabatan lain, pembangunan unit sekolah baru, jumlah Satuan Pendidikan, jumlah guru, kesesuaian jenjang dan jenis satuan pendidikan.

Kesesuaian jenjang dan jenis satuan pendidikan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
a. Pengawas Sekolah dengan bidang pengawasan TK diangkat dari guru TK atau Kepala TK.
b. Pengawas Sekolah dengan bidang pengawasan SD diangkat dari guru SD atau Kepala SD.
c. Pengawas Sekolah dengan bidang pengawasan PLB diangkat dari guru SLB atau Kepala SLB.
d. Pengawas Sekolah dengan bidang pengawasan SMP diangkat dari guru SMP atau Kepala SMP.
e. Pengawas Sekolah dengan bidang pengawasan SMA diangkat dari guru SMA atau Kepala SMA.
f. Pengawas Sekolah dengan bidang pengawasan SMK diangkat dari guru SMK atau Kepala SMK.

Hasil proyeksi kebutuhan Pengawas Sekolah menjadi patokan jumlah Calon Pengawas Sekolah yang harus disiapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dengan persetujuan Direktur Jenderal. Proyeksi harus dilakukan secara cermat agar kebutuhan Pengawas Sekolah di semua jenjang pendidikan dapat terpenuhi.

2. Seleksi
a. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi merupakan penyaringan Bakal Calon Pengawas Sekolah melalui pemeriksaan kelengkapan dokumen yang akan dijadikan bahan penilaian sebagai bukti bahwa Bakal Calon Pengawas Sekolah bersangkutan telah memenuhi persyaratan. Persyaratan untuk menjadi bakal calon pengawas sekolah sebagai berikut:
1) Masih berstatus sebagai guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun atau guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing-masing.
2) berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV;
3) memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan;
4) memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
5) usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
6) lulus seleksi calon pengawas sekolah; 
7) telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional Calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP; dan
8) setiap aspek penilaian perilaku kerja pada Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil paling rendah bernilai Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap aspek penilaian perilaku kerja.

Berdasarkan persyaratan di atas, maka dokumen persyaratan yang harus dilengkapi pada seleksi administrasi adalah sebagai berikut.
1) Surat lamaran
2) Data riwayat hidup
Data riwayat hidup yang memuat data:
a) kepegawaian;
b) sertifikat pendidik;
c) kualifikasi akademik;
d) keikutsertaan dalam pendidikan dan pelatihan selama menjadi guru PNS atau kepala sekolah dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;
e) pengalaman menjabat sebagai kepala sekolah apabila yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala sekolah;
f) prestasi akademik dan non akademik dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;
g) pembimbingan teman sejawat misalnya pembimbing guru pemula, atau pembimbing peserta didik misalnya Pembimbing/Pembina OSN dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir; dan
h) Penilaian Prestasi Kerja PNS dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.
i) Data pendukung sebagai wakil kepala sekolah/kepala laboratorium/ ketua program/kepala bengkel/kepala perpustakaan/ koordinator PKB-PKG/pembina kegiatan ekstrakurikuler/pembina OSIS/ketua tim pengembang kurikulum tingkat satuan pendidikan dan/atau pengalaman manajerial lainnya di bidang pendidikan. 

Data riwayat hidup sebagaimana huruf a sampai dengan huruf i dilengkapi dengan dokumen.

Pelaksanaan seleksi administrasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dengan melibatkan pengawas sekolah dari satuan pendidikan asal. Guru atau kepala sekolah pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi disebut sebagai Bakal Calon Pengawas Sekolah selanjutnya dapat mengikuti seleksi substansi.

b. Seleksi Substansi
Seleksi substansi Bakal Calon Pengawas Sekolah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal c.q. LPPKS. Bagi Bakal Calon Pengawas Sekolah yang dinyatakan lolos seleksi substansi dapat mengikuti Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah. Bakal Calon Pengawas Sekolah yang dinyatakan tidak lolos seleksi substansi, dapat mengikuti seleksi substansi kembali paling banyak 1 (satu) kali pada tahun berkenaan. Apabila masih tidak lolos dalam seleksi substansi, maka status Bakal Calon Pengawas Sekolah dinyatakan gugur dan dapat melamar kembali sebagai Bakal Calon Pengawas Sekolah pada tahun berikutnya.

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL CALON PENGAWAS SEKOLAH
1. Tujuan
Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah bertujuan untuk memberikan pembekalan seluruh dimensi kompetensi yang diperlukan bagi seorang Pengawas Sekolah dalam menjalankan tugasnya.

2. Kompetensi
Dimensi Kompetensi yang diperlukan untuk jabatan fungsional pengawas sekolah adalah: (1) kompetensi kepribadian; (2) kompetensi supervisi manajerial; (3) Kompetensi supervisi akademik; (4) kompetensi evaluasi pendidikan; (5) kompetensi penelitian dan pengembangan dan (6) kompetensi sosial. 

3. Peserta Diklat
Peserta Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah bersifat selektif yaitu calon pengawas sekolah yang telah lolos seleksi administrasi dan substansi.

4. Metode Diklat
Metode Diklat calon pengawas sekolah dikembangkan berdasarkan kompetensi, kerja sama/jejaring dan kecintaan pada profesi pengawas. Diklat ini menggunakan pendekatan pembelajaran orang dewasa (andragogy) dengan model pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills disingkat HOTS) yang memberikan ruang bagi Calon Pengawas Sekolah untuk berbagi wawasan, pengetahuan, pemahaman dan pengalaman terbaik. HOTS mencakup 4C (critical thinking, creativity, collaborative, communication), literasi dan penguatan pendidikan karakter yang menekankan pada tema-tema esensi yang meningkatkan indikator kinerja pengawas sekolah. Literasi terhadap teknologi diberikan secara integratif dengan proses pembelajaran untuk memberikan wawasan bagi pengembangan pengawasan. Penguatan pendidikan karakter calon pengawas ditanamkan melalui kegiatan praktik, simulasi dan penugasan (Lembar Kerja). Selanjutnya, dalam pelaksanaan Diklat dikembangkan penilaian secara komprehensif dan formatif dalam pembelajaran di setiap mata Diklat.

5. Alokasi Waktu Diklat
Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dilaksanakan 171 JP dengan durasi @ 45 menit. Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah terbagi dalam tiga tahapan, yaitu On the Job Training I (OJT I) selama 25 JP; In Service Training (IST) selama 71 JP, dan On the Job Training II (OJT II) selama 75 JP.

6. Kurikulum
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan Kurikulum Diklat Calon Pengawas Sekolah mengacu pada standar kompetensi jabatan fungsional Pengawas Sekolah. 

7. Tahap Pelaksanaan
a. On the Job Training I (OJT I)
1) Waktu dan Tempat
a) Waktu
OJT I dilaksanakan dengan ketentuan 25 JP dengan rentang waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja.
b) Tempat
OJT I dapat dilaksanakan pada:
(1) tempat tugas asal peserta diklat; atau
(2) tempat lain yang ditunjuk oleh LPPKS/LPD.
2) Pihak yang terlibat
a) Peserta Diklat OJT I
b) Pengajar Diklat OJT I berasal dari unsur Pengawas Sekolah dengan jenjang jabatan paling rendah Pengawas Sekolah Ahli Madya yang telah mengikuti bimbingan teknis pengajar diklat tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal atau telah mengikuti bimbingan teknis pengajar diklat yang diselenggarakan oleh LPPKS
c) LPPKS sebagai instansi yang melakukan supervisi terhadap penyelenggaraan OJT I apabila diklat fungsional calon pengawas sekolah diselenggarakan oleh LPD
d) Panitia Diklat berasal dari penyelenggara diklat
3) Uraian Kegiatan
a) Penilaian Makalah Kompetensi Inti Pengawas Sekolah Calon Pengawas Sekolah menyusun makalah tentang Problematika dan Solusi Jabatan fungsional Pengawas Sekolah melalui:
(1) observasi berupa kajian jabatan fungsional pengawas sekolah (supervisi manajerial dan akademik di sekolah). Kajian jabatan fungsional pengawas sekolah yang komprehensif mencakup:
(a) program pengawasan;
(b) supervisi klinis dalam pembinaan guru;
(c) pemantauan implementasi SNP; 
(d) penilaian kinerja kepala sekolah dan guru;
(e) pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dan guru; dan
(f) PTK/PTS/Penelitian dan Pengembangan Sekolah.
(2) penyusunan makalah yang berisi tentang ide, gagasan, dan/atau pengalaman terbaik selama menjadi Guru/kepala sekolah dan/atau wakil kepala sekolah dalam melaksanakan supervisi akademik dan kegiatan manajerial mencakup kondisi ideal, kondisi nyata, kesenjangan, dan alternatif solusi.
b) Penilaian Rencana Tindak Pengawasan (RTP)
Selama pelaksanaan RTP, Pengajar Diklat pada OJT I melakukan pendampingan dan penilaian peserta Diklat. RTP disusun berdasarkan makalah kompetensi inti Pengawas Sekolah, hasil observasi dan pengumpulan bahan RTP.
c) Penilaian Kompetensi Sosial dan Kepribadian
Selama pelaksanaan OJT I, Pengajar Diklat pada OJT I menilai kompetensi sosial dan kepribadian peserta. Aspek penilaian sikap dan perilaku meliputi unsur integritas, komitmen, kerjasama, etika, dan komunikasi.

b. In Service Training (IST)
1) Waktu dan Tempat
a) Waktu
IST dilaksanakan dengan pola 71 JP @ 45 menit.
b) Tempat
IST dilaksanakan di tempat yang memenuhi persyaratan Diklat. Fasilitas ruang belajar dalam pelaksanaan IST, antara lain:
(1) Ruang belajar yang memadai untuk 30 orang;
(2) Media pembelajaran, antara lain LCD projector, laptop, whiteboard, flipchart, papan flanel dan sebagainya. 
(3) Fasilitas penunjang lain dan sistem ventilasi ruangan yang higienis.

2) Pihak yang terlibat
a) Peserta Diklat yang telah mengikuti OJT I.
b) Penceramah Diklat berasal dari unsur Pejabat Struktural Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang memberikan kebijakan pemerintah terkait jabatan fungsional pengawas sekolah.
c) Pengajar Diklat pada IST berasal dari unsur Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, widyaiswara, dan dosen yang ditugaskan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
d) Panitia Diklat berasal dari penyelenggara diklat.

3) Uraian Kegiatan
a) Program Umum
Program umum mencakup kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang jabatan fungsional pengawas sekolah yang mencakup regulasi dan kebijakan terkini tentang pendidikan dan jabatan fungsional pengawas sekolah, serta arah kebijakan umum jabatan fungsional pengawas sekolah sesuai peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah daerah tentang arah kebijakan berkaitan dengan rekrutmen dan pembinaan pengawas sekolah.

b) Program Pokok
Program Pokok mencakup:
1) Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah
2) Pengelolaan Supervisi Manajerial
3) Pengelolaan Supervisi Akademik
4) Evaluasi Pendidikan
5) Pengembangan Profesi
6) Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan lainnya 

Penilaian Peserta Diklat meliputi tes tertulis, penilaian keterampilan, sikap dan perilaku pada setiap mata diklat program pokok. Tes Tertulis merupakan tes pengetahuan yang mengacu pada substansi setiap mata diklat. Penilaian Keterampilan dilakukan terhadap proses belajar dan tugas. Penilaian Sikap dan Perilaku meliputi nilai nilai karakter diantaranya nasionalisme, jujur, disiplin, kerjasama, tanggung jawab.

4) Program Penunjang
Program penunjang mencakup:
a) Penyusunan Rencana Tindak Lanjut Praktik Pengawasan (RTLPP)
Penyusunan Rencana Tindak Lanjut Praktik Pengawasan (RTLPP) yaitu kegiatan peserta Diklat dalam merencanakan kegiatan praktik penyempurnaan program pengawasan dan program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah yang akan dilaksanakan pada tahun berjalan atau tahun berikutnya. Dalam pembelajaran materi Penyusunan RTLPP dapat mengintegrasikan pembelajaran tidak langsung (hidden curriculum) untuk meningkatkan kompetensi kepribadian dan sosial. Penyusunan RTLPP yang meliputi:
(1) penyempurnaan RTP ke dalam bentuk program pengawasan; dan
(2) penyusunan Jadwal Praktik Pelaksanaan Pengawasan sesuai dengan program pengawasan (Rencana Tindak OJT II). Jadwal praktik pelaksanaan pengawasan terdiri dari:
(a) Praktik Penyempurnaan program pengawasan;
(b) Praktik Supervisi klinis dalam praktik pelaksanaan pembinaan guru;
(c) Praktik pemantauan implementasi SNP;
(d) Praktik penilaian kinerja kepala sekolah dan guru;
(e) Praktik pembimbingan dan pelatihan; 
(f) Praktik penyusunan proposal PTK/PTS/ Penelitian dan pengembangan sekolah.

b) Tes Awal dan Tes Akhir
Tes awal dan tes akhir berupa tes tertulis yang berisikan uji kompetensi pengetahuan dari seluruh mata Diklat yang diajarkan dalam Diklat fungsional Calon Pengawas Sekolah. Tes awal bertujuan untuk mengetahui kompetensi pengetahuan awal peserta Diklat tentang pengawasan sekolah dan Tes Akhir bertujuan untuk mengetahui capaian peningkatan kompetensi pengetahuan peserta setelah Diklat.

c) Evaluasi Diklat
Evaluasi Diklat merupakan evaluasi penyelenggaraan dan evaluasi Pengajar Diklat pada IST.
(1) Evaluasi Penyelenggaraan Diklat
Evaluasi penyelenggaraan Diklat merupakan penilaian antara lain meliputi aspek kenyamanan ruang kelas, kesesuaian ruang pelatihan, kualitas penginapan, ketersediaan alat dan bahan pelatihan, kualitas bahan ajar, kecukupan konsumsi, variasi menu makanan, dan kualitas pelayanan panitia.
(2) Evaluasi Pengajar IST
Evaluasi pengajar merupakan penilaian terhadap pengajar yang meliputi aspek pencapaian tujuan Diklat, sistematika penyajian, penguasaan materi Diklat, penyajian materi, ketepatan waktu, penggunaan model/strategi/metode pelatihan, penggunaan media pelatihan, sikap dalam penyajian, cara menjawab pertanyaan, penggunaan bahasa dengan jelas dan mudah dimengerti dan berpakaian sopan dan rapi.

c. On the Job Training II (OJT II)
1) Waktu dan Tempat 
a) Waktu
OJT II dilaksanakan dengan ketentuan 75 JP dengan rentang waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja.
b) Tempat
OJT II dapat dilaksanakan pada:
(1) tempat tugas asal peserta diklat; atau
(2) tempat lain yang ditunjuk oleh LPPKS/LPD.

2) Pihak yang terlibat
a) Peserta OJT II
b) Pengajar OJT II berasal dari unsur Pengawas Sekolah dengan jenjang jabatan paling rendah Pengawas Sekolah Ahli Madya yang telah mengikuti bimbingan teknis pengajar diklat tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal atau telah mengikuti bimbingan teknis pengajar diklat yang diselenggarakan oleh LPPKS, atau pengajar diklat dalam pelaksanaan OJT I.
c) Panitia Diklat berasal dari penyelenggara diklat

3) Uraian Kegiatan
Kegiatan OJT II meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
a) Pelaksanaan
Kegiatan OJT II mencakup: (a) pelaksanaan RTLPP, (b) Pelaporan RTLPP (Portofolio), (c) Presentasi hasil OJT II, (d) Penilaian kompetensi sosial dan kepribadian . Pelaksanaan RTLPP meliputi: (a) Praktik Penyusunan/Penyempurnaan Program Pengawasan dan Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru, (b) Praktik Pembinaan Guru, (c) Praktik Pemantauan implementasi Standar Nasional Pendidikan (SNP), (d) Praktik Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS), (e) Praktik Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru, (f) Praktik Pelaksanaan dan Penyusunan Laporan Evaluasi Pelaksanaan Program Pengawasan, (g) Praktik Pelaksanaan dan Penyusunan Laporan Evaluasi Pelaksanaan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru, (h) Praktik penyusunan proposal PTK/PTS/ Penelitian dan pengembangan sekolah 
b) Penilaian Sikap dan Perilaku
Selama pelaksanaan OJT II, Pengajar OJT menilai karakter peserta. Aspek penilaian karakter meliputi unsur integritas, komitmen, kerjasama, etika, dan komunikasi. Hasil penilaian diserahkan kepada LPD.
c) Pelaporan RTLPP
Peserta Diklat membuat laporan RTLPP yang mencakup hasil-hasil dari kegiatan praktik berupa: penyusunan program pengawasan, proses dan hasil praktik pembinaan guru dan/atau kepala sekolah, praktik pemantauan implementasi SNP, praktik PKG dan PKKS, praktik pembimbingan dan pelatihan profesional guru, dan praktik penyusunan rencana PTK/PTS.
d) Presentasi
Setiap peserta Diklat mempresentasikan laporan hasil RTLPP yang mencakup penyusunan program pengawasan, proses dan hasil praktik pembinaan guru dan/atau kepala sekolah, praktik pemantauan implementasi SNP, praktik PKG dan PKKS, praktik pembimbingan dan pelatihan profesional guru, dan praktik penyusunan rencana PTK/PTS.

4) Kelulusan
Peserta Diklat dinyatakan lulus Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah apabila peserta Diklat mengikuti seluruh rangkaian Diklat (OJT I, IST dan OJT II) dan mendapat nilai akhir paling rendah 71 dengan kriteria memuaskan. Peserta Diklat yang dinyatakan LULUS berhak memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Bagi Peserta Diklat yang tidak lulus ujian akan diberikan surat keterangan telah mengikuti Diklat, dan diberikan kesempatan 1 (satu) kali untuk mengikuti Diklat kembali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. 

8. Biaya
Penyelenggaraan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dibiayai oleh Pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.

TUGAS DAN FUNGSI INSTANSI TERKAIT
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai instansi pembina jabatan fungsional pengawas sekolah, memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut.
a. Direktorat Jenderal GTK
(1) menyusun NSPK terkait pengawas sekolah;
(2) menyetujui LPD sebagai mitra LPPKS; dan
(3) menandatangani STTPP.

b. Direktorat Pembinaan Tenaga Pendidikan
(1) menyusun dan menerbitkan Pedoman Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah;
(2) menyiapkan materi Diklat berupa modul/bahan ajar dan instrumen penilaian;
(3) menyiapkan Pengajar Diklat;
(4) melakukan penjaminan mutu; dan
(5) melaksanakan supervisi dan evaluasi.

c. LPPKS
(1) menyelenggarakan seleksi substansi Bakal Calon Pengawas Sekolah;
(2) melaksanakan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah;
(3) menerima laporan nilai peserta Diklat dari Pengajar Diklat;
(4) menerbitkan STTPP;
(5) menerima laporan hasil diklat fungsional yang dilaksanakan oleh LDP;
(6) melakukan supervisi dan evaluasi terhadap LPD; dan
(7) melaporkan pelaksanaan penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan pengawas sekolah kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. 

2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai instansi pembina di daerah sekaligus instansi pengguna pengawas sekolah memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
(1) menyusun proyeksi kebutuhan pengawas sekolah;
(2) melaksanakan sosialisasi kebutuhan dan pengadaan pengawas sekolah;
(3) melaksanakan penyiapan Calon Pengawas Sekolah; (4) melaksanakan seleksi administrasi;
(5) memfasilitasi tempat seleksi substansi;
(6) memfasilitasi penyelenggaraan OJT I, IST, dan OJT II.

3. LPD Fungsional Calon Pengawas Sekolah.
LPD Fungsional Calon Pengawas Sekolah memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
(1) melaksanakan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah;
(2) menerima laporan nilai peserta Diklat dari Pengajar Diklat;
(3) menyampaikan laporan hasil diklat fungsional kepada LPPKS;
(4) menerbitkan STTPP; dan
(5) memfasilitasi pelaksanaan supervisi dan evaluasi Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah.

4. Satuan Pendidikan
Dalam Diklat fungsional Calon Pengawas Sekolah, satuan pendidikan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
(1) mengajukan Bakal Calon Pengawas Sekolah; dan
(2) memfasilitasi tempat OJT I dan OJT II.

    Download Juknis Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah ini silahkan lihat pada file preview dan download file pada link di bawah ini:

    Juknis Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah



    Download File:
    Salinan Perdirjen GTK Tentang Diklat Cawas dan Penguatan Pengawas Sekolah.pdf
    Informasi selengkapnya di: http://gtk.kemdikbud.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah. Semoga bisa bermanfaat.

    Comments

    Popular posts from this blog

    Silabus 8 Kolom Mapel IPS Kelas IX (9) SMP MTs Revisi 2019-2020

    Silabus 8 Kolom Mapel IPS Kelas VIII (8) SMP MTs Revisi 2019-2020

    Contoh Jurnal Membaca Harian Program Gerakan Literasi di Sekolah