Permendikbud Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Juknis Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD
Berikut ini adalah arsip berkas Permendikbud Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tentang Juknis Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD. Download file format PDF.
Permendikbud Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Juknis Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD
Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi lampiran Permendikbud Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tentang Juknis Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD:
WAKTU PENYALURAN DANA
LATAR BELAKANG
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 28 menyatakan bahwa: (1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. (2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. (3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak- kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. (4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. Sedangkan Pasal 46 ayat (1) berbunyi pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat; dan ayat (2) berbunyi pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan RPJMN 2015 -2019 peningkatan akses dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang berkualitas. Kebijakan Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas adalah memperluas layanan pendidikan anak usia dini berkualitas melalui ketersediaan Satuan PAUD yang mudah diakses, pendidik yang sesuai dengan kompetensi yang diharapkan, peningkatan kualitas partisipasi masyarakat dalam pendidikan anak usia dini, dan dukungan penyelenggaraan PAUD dari Pusat, Daerah, serta masyarakat.
Salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan program PAUD terutama untuk usia 3-6 tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD. Pada tahun 2001 APK PAUD baru mencapai sekitar 28% dan menjadi 70,1 % pada tahun 2015.
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan PAUD sangat signifikan hal ini ditunjukkan dengan adanya 190.161 lembaga PAUD yang hampir seluruhnya dikelola oleh masyarakat. Sejumlah lembaga ini terdapat 80.257 TK, 78.061 KB, 3.480 TPA, 28.649 SPS dan diantaranya terdapat 490 TK pembina.
Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dapat meringankan biaya pendidikan terutama bagi anak dari keluarga tidak mampu untuk memperoleh layanan PAUD yang lebih bermutu. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD yang dimulai sejak tahun 2002 dengan nama bantuan kelembagaan PAUD, dengan berkembangnya waktu berubah menjadi BOP PAUD pada tahun 2009.
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana BOP PAUD yang akuntabel, tepat sasaran dan tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD, agar dijadikan acuan oleh semua pihak dalam penyelenggaraan program PAUD.
PENGERTIAN
- Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
- Satuan PAUD terdiri atas Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD sejenis.
- Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
- Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 2 (dua) sampai 4 (empat) tahun yang memperhatikan aspek kesejahteraan sosial anak.
- Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 0 (nol) sampai 6 (enam) tahun dengan prioritas nol sampai empat tahun yang memperhatikan aspek pengasuhan dan kesejahteraan sosial anak.
- Satuan PAUD Sejenis yang selanjutnya disingkat SPS adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 0 (nol) sampai 6 (enam) tahun yang dapat diselenggarakan dalam bentuk program secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan anak usia dini dan lembaga keagamaan yang ada di masyarakat.
- Lembaga adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini.
- Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasioal non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan Pemerintah kepada anak melalui Satuan PAUD atau Lembaga untuk mendukung kegiatan operasional pembelajaran.
- Biaya Operasional adalah biaya bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya penyelenggaraan pendidikan tak langsung. Komponen biaya operasional penyelenggaraan PAUD diuraikan pada bagian selanjutnya.
TUJUAN BANTUAN
Tujuan pemberian bantuan BOP PAUD adalah untuk meningkatkan layanan PAUD berkualitas dalam bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerah di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan nonformal lainnya yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).
SASARAN BANTUAN
Sasaran program BOP PAUD adalah bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerah di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).
Sasaran BOP tidak berlaku bagi satuan PAUD atau lembaga yang menetapkan iuran atau pungutan yang melebihi ketentuan yang berlaku di Kabupaten/Kota tersebut.
JUMLAH DAN BESAR BANTUAN
Pengalokasian besaran BOP PAUD menggunakan perhitungan sebagai berikut:
- Besar dana BOP PAUD diberikan menggunakan perhitungan jumlah peserta didik dengan satuan biaya sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)/peserta didik/tahun dengan prioritas anak usia 4-6 tahun.
- Satuan PAUD atau Lembaga yang layak mendapatkan alokasi BOP PAUD adalah yang memiliki paling sedikit 12 peserta didik.
- Satuan PAUD atau Lembaga menerima paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) per tahun.
WAKTU PENYALURAN DANA
Penyaluran dana dari Kas Umum Daerah ke rekening satuan PAUD atau Lembaga dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat minggu pertama bulan Desember.
Sebelum peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyaluran dana dari Kas Umum Daerah ke rekening satuan PAUD atau Lembaga yang dilakukan tetap dinyatakan sah sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
SATUAN PAUD ATAU LEMBAGA PENERIMA BOP PAUD
Syarat bagi Satuan PAUD atau Lembaga penerima Bantuan Operasional PAUD adalah sebagai berikut:
- Satuan PAUD atau Lembaga yang ada di wilayah Indonesia termasuk satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang menyelenggarakan PAUD dan sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN);
- Semua Satuan PAUD atau Lembaga penerima BOP PAUD harus mengikuti petunjuk teknis penggunaan BOP PAUD yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Memiliki rekening yang digunakan atas nama satuan PAUD. Tidak diperkenankan menggunakan rekening pribadi dan rekening atas nama satuan kerja Pemerintah;
- Memiliki nomor pokok wajib pajak. B. BOP PAUD BOP PAUD mendukung program PAUD berkualitas, dengan demikian setiap pengelola program PAUD harus memperhatikan hal-hal berikut: 1. BOP PAUD harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan layanan pendidikan anak usia dini yang bermutu; 2. BOP PAUD diharapkan dapat memberikan akses bagi anak usia dini yang tidak terlayani; 3. Pengelola PAUD berkewajiban membantu melakukan sosialisasi akan pentingnya pendidikan anak usia dini (PAUD); 4. Pengelola atau penyelenggara PAUD harus mengelola dana BOP PAUD secara transparan dan akuntabel.
MANAJEMEN PROGRAM BOP PAUD
Dana BOP PAUD diterima secara utuh dan dikelola secara mandiri oleh Satuan PAUD atau Lembaga dengan melibatkan peran orang tua anak, dengan prinsip sebagai berikut:
- Satuan PAUD atau Lembaga mengelola dana secara profesional, transparan dan akuntabel;
- Satuan PAUD atau Lembaga harus menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan PAUD (RKAS), dimana dana BOP PAUD merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;
- Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan PAUD (RKAS) disusun berdasarkan kebutuhan nyata untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di Satuan PAUD atau Lembaga;
- Rencana Induk Pengembangan dan Rencana Kerja Tahunan harus disosialisasikan kepada masyarakat.
Download Permendikbud Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Juknis Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tentang Juknis Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD ini silahkan lihat pada file preview salah satu berkas RPP dan download file lainnya pada link di bawah ini:
Permendikbud Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tentang Juknis Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD
Download File:
Permendikbud No 60 Tahun 2016 Tentang Dana BOP PAUD.pdf
Permendikbud No 60 Tahun 2016 - Lampiran.pdf
Permendikbud No 2 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis BOP PAUD Tahun 2016.pdf
Permendikbud No 2 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis BOP PAUD Tahun 2016 - Lampiran.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tentang Juknis Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD. Semoga bisa bermanfaat.
Comments
Post a Comment