Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemendikbud Tahun 2017

Berikut ini adalah berkas Buku Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemendikbud Tahun 2017.

 Berikut ini adalah berkas Buku Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Ke Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemendikbud Tahun 2017
Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemendikbud Tahun 2017

Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemendikbud Tahun 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemendikbud Tahun 2017:

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 11 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Selanjutnya dalam Pasal 46 ayat (1) disebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan peran serta dan tanggung jawab masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan dan kebudayaan, maka Pemerintah dalam hal ini Biro Keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memandang perlu memberikan bantuan pemerintah kepada lembaga/organisasi pemerintah/masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Jenis bantuan pemerintah pada Biro Keuangan meliputi bantuan operasional, bantuan sarana/prasarana, bantuan rehabilitasi /pembangunan gedung/bangunan, serta bantuan lainnya yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/Tahun 2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/ Lembaga.

B. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  10. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Biro Keuangan Kemendikbud No. SP DIPA -023.01.1.690285/2017.

C. Tujuan
a. Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan ini disusun dengan tujuan :

1. Sebagai pedoman bagi:
a) Biro Keuangan dalam menentukan, menetapkan, dan menyalurkan bantuan pemerintah di bidang pendidikan dan kebudayaan;
b) komunitas budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat, dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, dalam mengajukan proposal bantuan pemerintah;
c) Aparat pengawas yang berwenang melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan.
2. Agar bantuan pemerintah yang disalurkan oleh Biro Keuangan dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta terhindar dari penyimpangan. 

b. Tujuan Pemberian bantuan pemerintah untuk masing-masing jenis bantuan adalah:
  1. Bantuan Operasional, adalah dalam rangka menunjang pelaksanaan operasional di bidang pendidikan dan kebudayaan.
  2. Bantuan Sarana/Prasarana, adalah dalam rangka memenuhi penyediaan sarana/prasarana pendidikan dan kebudayaan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kebudayaan.
  3. Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, adalah dalam rangka perbaikan dan peningkatan fungsi gedung/bangunan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat dan organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan.
  4. Bantuan Lainnya yang ditetapkan oleh PA, adalah dalam rangka membantu pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang tidak termasuk pada angka 1, 2, dan 3. 

BAB II KETENTUAN UMUM

A. Pengertian

Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan:
  1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/non pemerintah;
  2. Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan yang selanjutnya disebut bantuan adalah bantuan yang diberikan kepada komunitas budaya, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat, dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan dalam bentuk bantuan operasional, bantuan sarana/prasarana, bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, dan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA;
  3. Bantuan Operasional pada Biro Keuangan adalah pemberian bantuan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa guna menunjang pelaksanaan kegiatan operasional komunitas budaya, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat, dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  4. Bantuan sarana/prasarana pada Biro Keuangan adalah pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada komunitas budaya, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat, dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  5. Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan adalah pemberian bantuan dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, serta satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat yang meliputi fasilitas pendidikan karakter, prasarana olahraga, perbaikan pagar, dan MCK, serta rumah penjaga sekolah;
  6. Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah yang ditetapkan oleh PA adalah pemberian bantuan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa, kepada komunitas budaya, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat, lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  7. Komunitas budaya adalah komunitas tradisi, komunitas seni, dan komunitas sejarah;
  8. Satuan pendidikan/lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat penerima bantuan yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan kebudayaan terdiri dari sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus untuk setiap jenjang baik pemerintah/masyarakat;
  9. Lembaga/organisasi masyarakat lainnya terdiri dari penyelenggara pembinaan pemuda, pramuka, olah raga, seni dan budaya, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga/organisasi keagamaan yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  10. Pemberian bantuan langsung oleh PA adalah pemberian bantuan operasional dalam bentuk uang yang diberikan langsung oleh PA kepada komunitas budaya, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat, dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan dalam kondisi tertentu, tanpa mekanisme pemberian bantuan;
  11. Surat Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan yang ditandatangani antara PPK dan penerima bantuan, yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta konsekuensi hukum bagi kedua belah Pihak;
  12. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN;
  13. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi dari Bendahara Umum Negara;
  14. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan untuk mengajukan permintaan pembayaran;
  15. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA;
  16. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM;
  17. Surat Perintah Penyaluran Dana yang selanjutnya disebut SPPD adalah surat perintah yang diterbitkan oleh PPK kepada bank/pos penyalur untuk mentransfer dana bantuan kepada penerima bantuan. 

B. Jenis Bantuan:
  1. Bantuan Operasional;
  2. Bantuan Sarana/Prasarana;
  3. Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan; a. Lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan. b. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat, jenis bantuan meliputi perbaikan/pembangunan: 1) pagar; 2) prasarana olah raga; 3) MCK; 4) rumah penjaga sekolah; dan 5) fasilitas pendidikan karakter.
  4. Bantuan lainnya yang ditetapkan oleh PA meliputi: a. penyelenggaraan seminar, pelatihan, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya bidang pendidikan dan kebudayaan; b. penyelenggaraan kegiatan keolahragaan, kepemudaan, kepramukaan, seni dan budaya, kepemimpinan siswa dan kemahasiswaan; c. penyelenggaraan bidang kesiswaan dan kemahasiswaan bidang pendidikan dan kebudayaan; d. bantuan untuk penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan; e. bantuan untuk organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan.

C. Sasaran Bantuan

1. Operasional dan Sarana/Prasarana:
a. Satuan Pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
b. Komunitas budaya;
c. Lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan.

2. Rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan:
a. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
b. Lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan.

3. Bantuan Lainnya yang ditetapkan oleh PA:
a. Satuan Pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
b. Komunitas budaya;
c. Lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan. 

D. Rincian Jumlah Bantuan
Besaran nilai bantuan ditetapkan oleh PPK berdasarkan hasil verifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum dalam proposal permohonan bantuan, dengan nilai setinggi-tingginya Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) atau ditetapkan lain oleh PA/KPA.

E. Pemberi Bantuan
Pemberi Bantuan adalah Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibebankan pada DIPA No. SP DIPA -023.01.1.690285/2017 Tahun Anggaran 2017.

F. Ketentuan Bantuan
  1. Bantuan diberikan secara utuh melalui bank penerima dan tidak diperbolehkan melakukan pemotongan/pungutan dengan alasan apapun;
  2. Bantuan harus dikelola secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel;
  3. Dana bantuan tidak boleh digunakan untuk: a. membiayai kegiatan lain selain yang diperuntukkan dalam proposal yang diajukan; b. dipinjamkan kepada siapapun dengan alasan apapun; c. disimpan di bank dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan; d. memberikan sumbangan, uang tanda terima kasih, uang balas jasa, uang komisi dan sejenisnya kepada pihak manapun, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan sekolah, maupun masyarakat.
  4. Apabila dalam pelaksanaan bantuan terjadi sesuatu hal yang mengakibatkan Kerugian Negara dan berakibat hukum, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab penerima bantuan.

G. Indikator Keberhasilan Program
Pelaksanaan bantuan dikatakan berhasil apabila:
  1. Penerima bantuan memanfaatkan/menggunakan dana yang diterima sesuai dengan perjanjian kerjasama;
  2. Hasil pelaksanaan bantuan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat;
  3. Adanya peningkatan kualitas dan kuantitas sarana/prasarana pada lembaga penerima bantuan;
  4. Meningkatnya mutu layanan pendidikan dan kebudayaan kepada masyarakat. 

BAB III
PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN

A. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah:
  1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan;
  2. Rencana Anggaran Biaya Kegiatan;
  3. Fotocopy rekening bank yang masih aktif atas nama satuan pendidikan;
  4. Nomor handphone yang aktif;
  5. Alamat email (jika ada). 

B. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat:
  1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan;
  2. Rencana Anggaran Biaya Kegiatan;
  3. Surat Kepemilikan Tanah atas nama satuan pendidikan/yayasan (khusus bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan);
  4. Fotocopy rekening bank yang masih aktif atas nama satuan pendidikan;
  5. Nomor handphone yang aktif;
  6. Alamat email (jika ada).

C. Komunitas Budaya dan Lembaga/Organisasi Masyarakat Lainnya Yang Bergerak di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan :
  1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh ketua organisasi yang diketahui oleh pejabat berwenang setingkat Kelurahan atau diatasnya;
  2. Fotocopy Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK) (khusus lembaga keterampilan);
  3. Fotocopy Akte Pendirian dan/atau Surat Keterangan lainnya yang setara dan dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang;
  4. Rencana Anggaran Biaya Kegiatan;
  5. Fotocopy rekening bank yang masih aktif atas nama lembaga/organisasi;
  6. Nomor handphone yang aktif;
  7. Alamat email (jika ada). 

BAB IV
MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN BANTUAN

A. Mekanisme Penyaluran/Pemberian Bantuan
  1. Lembaga menyampaikan proposal bantuan kepada Biro Keuangan melalui ULT atau POS;
  2. Petugas Loket ULT dan Petugas Loket POS menyampaikan proposal bantuan kepada petugas administrasi;
  3. Petugas administrasi memeriksa dan menginput data lembaga dan menyerahkan kepada petugas verifikasi;
  4. Petugas verifikasi memeriksa kelengkapan persyaratan sesuai Petunjuk Teknis, dan menyampaikan kepada Operator;
  5. Operator mencetak dan menyampaikan Pra Surat Keputusan kepada Kepala Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan melalui Kepala Subbagian Pembiayaan untuk disampaikan kepada PPK guna mendapatkan penetapan nilai bantuan;
  6. PPK menetapkan besaran nilai bantuan sebagai dasar penandatanganan surat keputusan penerima bantuan;
  7. Berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA, PPK menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama dengan penerima bantuan sebagaimana dalam lampiran 1A atau 1B;

B. Penyampaian Proposal Bantuan
Proposal permohonan bantuan ditujukan kepada Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung C Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman-Senayan Jakarta 10270.

C. Pemberian Bantuan Langsung Tunai oleh PA dilakukan dengan:
  1. Menandatangani kuitansi bukti penerimaan uang untuk penerimaan bantuan sampai dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  2. Menandatangani kuitansi bukti penerimaan uang dan Surat Perjanjian Kerja Sama untuk penerimaan bantuan di atas Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  3. Pemberian bantuan langsung dapat diberikan setinggi-tingginya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
D. Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan

1. Mekanisme pencairan dana yang ditetapkan oleh PPK:
Pemberian bantuan operasional, bantuan sarana/prasarana, bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, bantuan lainnya yang ditetapkan oleh PA dilakukan secara sekaligus melalui transfer antar bank ke rekening penerima bantuan dengan nilai setinggi-tingginya Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). 

2. Mekanisme pencairan dana yang ditetapkan oleh PA/KPA:
a. pemberian bantuan operasional dilakukan secara sekaligus melalui transfer antar bank ke rekening penerima bantuan atau diberikan secara tunai dengan nilai setinggi-tingginya Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

b. pemberian bantuan sarana/prasarana dilakukan secara sekaligus atau bertahap melalui transfer antar bank ke rekening penerima bantuan, dengan ketentuan:
1) sekaligus untuk bantuan sampai dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
2) bertahap untuk bantuan di atas Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) dilakukan dengan 2 (dua) tahap, tahap I sebesar 70% dan tahap II sebesar 30%.

c. Pemberian bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung /bangunan dilakukan secara sekaligus atau bertahap melalui transfer antar bank ke rekening penerima bantuan, dengan ketentuan:
1) sekaligus untuk bantuan dibawah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
2) bertahap untuk bantuan Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) ke atas dilakukan dengan 2 (dua) tahap, tahap I sebesar 70% dan tahap II sebesar 30%.

3. Syarat-syarat pencairan dana:

a. Pemberian bantuan dalam bentuk uang:
1) Bantuan Operasional Secara Sekaligus dan Bantuan Lainnya yang ditetapkan oleh PA:
a) surat keputusan penerima bantuan;
b) surat perjanjian kerjasama, sebagaimana dalam lampiran 1A;
c) kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;

2) Bantuan Sarana/Prasarana yang nilainya sampai dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah):
a) surat keputusan penerima bantuan;
b) surat perjanjian kerjasama, sebagaimana dalam lampiran 1A;
c) kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; 

3) Bantuan sarana/prasarana yang nilai bantuannya di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Tahap I sebesar 70% dari keseluruhan dana bantuan setelah perjanjian kerjasama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK, dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a) surat keputusan penerima bantuan;
b) surat perjanjian kerjasama, sebagaimana dalam lampiran 1B;
c) kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;

Tahap II sebesar 30% dari keseluruhan dana bantuan apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% dari keseluruhan tahapan penyelesaian fisik. Penerima bantuan wajib memberikan:
a) kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
b) laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan penerima bantuan, sebagaimana dalam lampiran 4.
c) Foto pelaksanaan pekerjaan tahap pertama.

4) Bantuan Rehabilitasi/Pembangunan Gedung/Bangunan untuk nilai bantuan di bawah Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah):
a) surat keputusan penerima bantuan;
b) surat perjanjian kerjasama, sebagaimana dalam lampiran 1A;
c) kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan.

5) Bantuan Rehabilitasi/Pembangunan Gedung/Bangunan untuk nilai bantuan Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) ke atas, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Tahap I sebesar 70% dari keseluruhan dana bantuan setelah perjanjian kerjasama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK, dengan syarat-syarat sebagai berikut:

a) surat keputusan penerima bantuan;
b) surat perjanjian kerjasama, sebagaimana dalam lampiran 1B;
c) kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; 

Tahap II sebesar 30% dari keseluruhan dana bantuan apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% dari keseluruhan tahapan penyelesaian fisik. Penerima bantuan wajib memberikan:
a) kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
b) laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan penerima bantuan, sebagaimana dalam lampiran 4.
c) Foto pelaksanaan pekerjaan tahap pertama.

b. Pemberian bantuan langsung tunai oleh PA:
1) Menandatangani kuitansi bukti penerimaan uang untuk penerimaan bantuan sampai dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
2) Menandatangani kuitansi bukti penerimaan uang dan Surat Perjanjian Kerja Sama untuk penerimaan bantuan di atas Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
3) Pemberian bantuan langsung dapat diberikan setinggi- tingginya Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

c. Pemberian bantuan dalam bentuk barang dan/atau jasa :
1) surat keputusan penerima bantuan;
2) kontrak pengadaan barang dan/atau jasa dengan penyedia barang dan/atau jasa dengan melampirkan kuitansi, surat setoran pajak, berita acara serah terima atau berita acara penyelesaian pekerjaan.

4. Prosedur pencairan dana:
a. PPK menerbitkan SPP dengan rincian sebagai berikut:
1) SPP LS untuk pemberian bantuan operasional, bantuan sarana/prasarana, bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, dan bantuan lainnya yang ditetapkan oleh PA;
2) SPP UP/TUP untuk pemberian bantuan operasional.
b. Penyaluran dan pencairan dana bantuan dalam bentuk uang dilakukan melalui tahapan adalah sebagai berikut:
1) PPK menerbitkan SPP-LS atas dasar :
a) Surat Keputusan penerima bantuan;
b) surat perjanjian kerjasama;
c) kuitansi bukti penerimaan uang;
d) laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan (khusus untuk pembayaran tahap II bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan yang dilakukan secara bertahap). 

2) PPK menerbitkan SPP-UP/TUP atas dasar :
a) Surat Keputusan penerima bantuan;
b) surat perjanjian kerjasama;
c) kuitansi bukti penerimaan uang;

3) PPK menyampaikan SPP-LS kepada PP-SPM untuk diterbitkan SPM-LS atas dasar Surat Keputusan penerima bantuan;

4) PPK menyampaikan SPP-UP/TUP kepada PP-SPM untuk diterbitkan SPM-UP/TUP atas dasar Surat Keputusan penerima bantuan dengan dilampiri :
a) surat perjanjian kerjasama;
b) kuitansi bukti penerimaan uang.

5) SPM-LS atau SPM-UP/TUP yang diajukan ke KPPN Jakarta III digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D;

6) Berdasarkan SP2D yang sudah diterbitkan oleh KPPN Jakarta III, PPK menerbitkan SPPD untuk disampaikan kepada bank/pos penyalur yang ditunjuk untuk mentransfer dana kepada rekening penerima bantuan sesuai dengan Surat Keputusan yang disampaikan;

7) Setelah dana bantuan masuk rekening penerima bantuan, maka dana bantuan tersebut dapat langsung digunakan untuk membiayai kegiatan sesuai dengan RAB dalam proposal yang diajukan;

c. Penyaluran dan pencairan dana bantuan dalam bentuk barang dilakukan:
1) PPK menerbitkan SPP-LS atas dasa: kontrak pengadaan barang dan/atau jasa dengan penyedia barang dan/atau jasa dengan melampirkan kuitansi, surat setoran pajak, berita acara serah terima atau berita acara penyelesaian pekerjaan.
2) PPK menyampaikan SPP-LS kepada PP-SPM untuk diterbitkan SPM-LS;
3) SPM-LS yang diajukan ke KPPN Jakarta III digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D.

5. Prosedur penyaluran bantuan barang:
a. PPK melakukan serah terima barang kepada penerima bantuan;
b. PPK dan penerima bantuan menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang;
c. Dokumentasi/foto serah terima barang. 

E. Ketentuan Perpajakan
  1. Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak memungut pajak pemberian bantuan kepada penerima bantuan;
  2. Pemungutan pajak adalah tanggung jawab penerima bantuan;
  3. Penerima bantuan memungut pajak sesuai dengan perundang- undangan dan peraturan yang berlaku.
F. Retur
Dana yang tidak tersalurkan kepada rekening penerima bantuan yang diakibatkan oleh rekening pasif atau rekening tutup, diinformasikan oleh bank/pos penyalur yang ditunjuk kepada Biro Keuangan untuk dilakukan upaya perbaikan dan pengiriman kembali, dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. Penerima Bantuan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Biro Keuangan, dengan melampirkan fotocopy rekening yang sudah diaktifkan atau yang telah dibuka kembali;
  2. Apabila penerima bantuan mengajukan perubahan rekening, agar menyampaikan Surat Pernyataan Perubahan Rekening (SPPR) dengan melampirkan fotocopy rekening yang baru. 

    Download Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemendikbud Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemendikbud Tahun 2017 ini silahkan lihat file preview di bawah ini:




    Download File:

    Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemendikbud Tahun 2017.pdf
    Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemendikbud Tahun 2017.docx


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemendikbud Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: Sekretariat Jenderal - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia

    Comments

    Popular posts from this blog

    Silabus 8 Kolom Mapel IPS Kelas IX (9) SMP MTs Revisi 2019-2020

    Silabus 8 Kolom Mapel IPS Kelas VIII (8) SMP MTs Revisi 2019-2020

    Contoh Jurnal Membaca Harian Program Gerakan Literasi di Sekolah