Posts

Showing posts from March, 2017

Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013

Image
Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 Permendikbud RI Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 Berikut ini kutipan dari isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013: MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa dalam rangka kelancaran proses pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, perlu menetapkan Peratur

Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemendikbud Tahun 2017

Image
Berikut ini adalah berkas Buku Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemendikbud Tahun 2017. Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemendikbud Tahun 2017 Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemendikbud Tahun 2017 Berikut ini kutipan keterangan dari isi Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemendikbud Tahun 2017: BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 11 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Selanjutnya dalam Pasal 46 ayat (1) disebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masya

Kepmendikbud No. 041/P/2017 Tentang Penetapan Alokasi Dana Dekonsentrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2017

Image
Berikut ini adalah berkas Keputusan Menteri No. 041/P/2017 Tentang Penetapan Alokasi Dana Dekonsentrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2017. Kepmendikbud No. 041/P/2017 Tentang Penetapan Alokasi Dana Dekonsentrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2017 Kepmendikbud No. 041/P/2017 Tentang Penetapan Alokasi Dana Dekonsentrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2017 Keputusan Menteri No. 041/P/2017 Tentang Penetapan Alokasi Dana Dekonsentrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2017 ini menetapkan beberapa point diantaranya: KESATU: Menetapkan alokasi dana dekonsentrasi yang ada di tiap program sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA: Menetapkan program yang melimpahkan sebagian urusan pemerintah bidang pendidikan kepada gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi tahun anggaran 2017 sebagai berikut:

Juknis BOS SMK 2017 dan Peraturan Pengelolaan BOS SMK Tahun 2017

Image
Berikut ini adalah berkas Juknis BOS SMK 2017 dan Peraturan-Peraturan Pengelolaan BOS SMK Tahun 2017. Download file format PDF. Berkas ini dipublikasikan di lama Direktorat Pembinaan SMK - Kemdikbud dan ditujukan sebagai referensi ditujukan untuk Guru, Kepala Sekolah dan lain-lain di SMK dan sederajat. Juknis BOS SMK dan Peraturan-peraturan Pengelolaan BOS SMK Tahun 2017 Juknis BOS SMK dan Peraturan-Peraturan Pengelolaan BOS SMK Tahun 2017 Juknis BOS SMK dan Peraturan-Peraturan Pengelolaan BOS SMK Tahun 2017 berisi: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Tekniks Bantuan Operasional Sekolah Surat Edaran Nomor 903/1043/SJ Tentang Petunjuk Teknik Pengelolaan Dana Bantuan Operasional sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri yang Diselenggarakan Pemerintah- Provinsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentan

Juknis Fasilitasi Kerjasama Antar Instansi 2017

Image
Berikut ini adalah berkas Petunjuk Teknis Fasilitasi Kerjasama Antar Instansi 2017. Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam rangka upaya melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kearifan lokal dan kekayaan budaya bangsa Indonesia, Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui program Fasilitasi Kerjasama Antar Instansi (FKAI) Tahun 2017 memberikan Bantuan Pemerintah kepada pengelola atau instansi kebudayaan di Indonesia untuk melestarikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal mereka. Dalam pelaksanaannya, bantuan ini digunakan antara lain untuk melindungi, mengembangkan dan memperkuat segala inisiatif pelestarian kebudayaan di Indonesia. Agar program ini dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta terhindar dari penyimpangan, maka perlu disusun pedoman yang mengatur tentang tata cara d

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Image
Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berikut ini kutipan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendukung fungsi dan peran strategis pendidik dan tenaga kependidikan, perlu dilakukan upaya perlindungan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39 ayat (1