Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017-2018

Berikut ini adalah informasi Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017-2018 dari BAN-SM (Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah).

 Berikut ini adalah informasi Prosedur Operasional Standar  Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017-2018
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017-2018

Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017-2018

Berikut ini kutipan keterangan dari BAN-SM tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017:

TANGSEL, bansm.or.id---Penyelenggaraan akreditasi sekolah/madrasah yang bervariasi mengakibatkan perbedaan proses dan hasil sehingga tidak menggambarkan pencapaian standar yang objektif. Selain itu, diperlukan standar, mekanisme, dan proses akreditasi yang baku sehingga secara normatif dapat menjadi pedoman dalam sistem penyelenggaraan akreditasi bermutu guna menjamin pendidikan bermutu. Hal ini disampaikan Sekretaris BAN-S/M, Syamsir Alam, M.A., dalam Sesi II pada kegiatan Rakornas-I BAN-S/M dan BAP-S/M. POS Akreditasi ini diperlukan untuk memastikan proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu sebagai panduan bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi.

Dalam tahapan pelaksanaannya, Syamsir Alam, M.A. menuturkan bahwa POS Akreditasi sekolah/madrasah ini disusun dan ditetapkan serta disosialisasikan oleh BAN-S/M sebagai lembaga yang bertugas untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan. Segera setelah itu, BAP-S/M akan mempelajarinya dan menindaklanjuti kebijakan dan prosedur yang diterbitkan oleh BAN-S/M tersebut. BAN-S/M, dalam tahapan terakhir akan melakukan evaluasi dan monitoring terhadap tahapan pelaksanaan POS.

Pada tahun 2017, tegasnya, Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/madrasah mengalami penyederhanaan dari 15 langkah menjadi 10 langkah. Adapun 10 langkah Mekanisme Akreditasi Sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
  • Langkah ke-1: Penetapan Sasaran Akreditasi Sekolah/Madrasah
  • Langkah ke-2: Sosialisasi dan Penyampaian Perangkat Akreditasi
  • Langkah ke-3: Pengisian dan Pengiriman Instrumen Akreditasi
  • Langkah ke-4: Penetapan Kelayakan Sekolah/Madrasah dan Penugasan Asesor
  • Langkah ke-5: Visitasi ke Sekolah/Madrasah
  • Langkah ke-6: Validasi Proses dan Hasil Visitasi
  • Langkah ke-2: Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
  • Langkah ke-8: Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
  • Langkah ke-9: Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Akreditasi 
  • Langkah ke-10: Sosialisasi Hasil Akreditasi

30.000 Sekolah/Madrasah akan Diakreditasi Tahun 2017

TANGSEL, MENARA62.COM---Pada tahun 2017, akan dialokasikan sekitar 30.000 sekolah/madrasah untuk diakreditasi melalui APBN Kemdikbud tahun 2017. Hal ini disampaikan Abdul Mu’ti, Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) pada kegiatan Pembukaan Rakornas I BAN-S/M dan BAP-S/M Tahun 2017 di Hotel Shantika Bintaro, Tangerang Selatan. Rakornas akan berlangsung selama tiga hari dari tanggal 5 sampai 7 Februari 2017 dengan peserta sebanyak 136 orang berasal dari pengurus Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/madrasah (BAP-S/M) seluruh Indonesia.

Kegiatan Rakornas-I yang dibuka oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, pemahaman dan langkah terhadap tugas, fungsi, dan tanggung jawab pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah.

Pada kesempatan Pembukaan kegiatan Rakornas-I, Abdul Mu’ti mengharapkan juga dukungan ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong untuk akreditasi madrasah, sebab BAN-S/M dengan sumber daya asesor yang dimiliki, mampu melaksanakan lebih dari kuota yang berasal dari APBN Kemdikbud. Rata-rata kemampuan BAN-S/M adalah mengakreditasi 50 ribu satuan pendidikan untuk mendukung penuntasan akreditasi sekolah/madrasah dalam siklus 5 tahunan. (dha)

13 Kebijakan BAN-S/M untuk Tahun 2017

TANGSEL, bansm.or.id---Dalam melaksanakan program kegiatan untuk tahun anggaran 2017, BAN-S/M mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: (1) Pencapaian Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2015-2019; (2) Peningkatan pelaksanaan arah kebijakan Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu: perangkat, asesor, data, dan manajemen; (3) Pengakuan dan pemanfaatan hasil-hasil akreditasi oleh pengambil kebijakan dan masyarakat; (4) Analisis hasil monev & surveilans; dan (5) Laporan dan raw data sekolah/madrasah dan asesor dari BAP-S/M. Hal ini disampaikan Ketua BAN-S/M, Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed. dalam paparannya bertema Kebijakan dan Program Kerja BAN-S/M 2017.

Dalam Sesi Pertama pada kegiatan Rakornas-I, Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., menegaskan bahwa pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah memiliki 4 prinsip yang cukup fundamental meliputi: Efektifitas; melaksanakan program yang tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat guna; Efisiensi; penggunaan anggaran dan waktu yang semaksimal dan seoptimal mungkin; Transparansi; terbuka, terukur dan sesuai dengan ketentuan; dan Akuntabilitas; setiap program yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki kontribusi serta bermanfaat dalam pencapaian dan penjaminan mutu pendidikan nasional.

Sementara, lanjut Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., BAN-S/M mengeluarkan kebijakan untuk tahun 2017, antara lain:
  1. Pelaksanaan akreditasi sesuai Renstra Kemdikbud 2015-2019.
  2. Penguatan kelembagaan BAN-S/M dan BAP-S/M.
  3. Sosialisasi dan Pemberlakuan Perangkat Akreditasi 2017.
  4. Penetapan Nilai, Peringkat, dan Predikat Akreditasi.
  5. Pelatihan Pelatih Asesor (ToT).
  6. Peningkatan jumlah, kualitas, dan kinerja asesor.
  7. Penyusunan Perangkat, Pelatihan Asesor, dan Pelaksanaan Akreditasi SPK.
  8. Pembinaan dan Pelaksanaan Akreditasi SILN.
  9. Penuntasan akreditasi sekolah/madrasah di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
  10. Revisi Pedoman dan POS Pelaksanaan Akreditasi.
  11. Peningkatan kerja sama dengan pihak-pihak terkait.
  12. Perpanjangan sertifikat akreditasi sekolah/madrasah.
  13. Peningkatan Akreditasi berbasis data yang terintegrasi dengan Dapodik Kemdikbud.

Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai informasi terbaru danri BAN-SM tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.


    Comments

    Popular posts from this blog

    Silabus 8 Kolom Mapel IPS Kelas IX (9) SMP MTs Revisi 2019-2020

    Silabus 8 Kolom Mapel IPS Kelas VIII (8) SMP MTs Revisi 2019-2020

    Contoh Format Penilaian Kurikulum 2013 untuk SD-MI