Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat 2017
Berikut ini adalah berkas Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat 2017. Meskipun bukan informasi baru, karena penerimaan proposal sudah ditutup oleh Kemdikbud tanggal 15 Februari tapi setidaknya bisa diketahui dan mudah-mudahan berkas ini bisa bermanfaat sebagai referensi.
Petunjuk Teknis Revitalisasi Desa Adat 2017
Berikut ini kutipan keterangan dari isi Petunjuk Teknis Bantan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat 2017:
Dalam rangka penguatan identitas budaya di masyarakat, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui kegiatan Revitalisasi Desa Adat memberikan bantuan pemerintah untuk merevitalisasi desa-desa adat dalam rangka melestarikan kebudayaan masyarakat setempat. Dalam implementasinya, Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat ini digunakan untuk revitalisasi, pemberdayaan serta peningkatan kualitas desa-desa adat dalam rangka pelestarian kebudayaan. Revitalisasi Desa Adat merupakan sebuah kegiatan yang didesain dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat sebagai pemangku kebudayaan setempat. Pemerintah dalam hal ini, memfasilitasi dukungan kebijakan agar desa-desa adat sebagai suatu kesatuan hidup setempat dapat terus melestarikan kebudayaan. Agar program ini dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, diperlukan adanya sebuah petunjuk teknis yang mengatur sasaran, mekanisme, penggunaan, pelaksanaan, penilaian, dan pelaporan bantuan pemerintah revitalisasi desa adat. Petunjuk teknis ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin sebagai acuan dalam pelestarian kebudayaan.
Latar Belakang
Desa-desa adat sebagai warisan budaya yang aktif dan masih ada hingga saat ini (living heritage) merupakan kekayaan budaya Indonesia. Keberadaan desa adat sebagai pewaris, pelestari sekaligus pelaku aktif kearifan-kearifan lokal, sangat potensial dalam mempertahankan identitas budaya serta membangun kesadaran akan keberagaman budaya di Indonesia. Dengan demikian, desa adat merupakan bagian dari kekayaan bangsa yang wajib dilestarikan dan salah satu upaya pelestariannya adalah dengan melakukan revitalisasi. Desa adat memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Desa adat memiliki susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang spesifik (otonom).
Desa adat ditandai dengan adanya sekelompok orang yang berada pada wilayah teritorial tertentu, dengan sistem aktivitas ekonomi yang seragam serta adanya keterikatan genealogis. Selain itu, desa adat juga memiliki prinsip hidup, pola interaksi berkelanjutan dalam aktivitas sehari-hari, serta memiliki seperangkat aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang dipatuhi bersama. Selain keseragaman aktivitas ekonomi, sebuah desa adat sering ditandai dengan keseragaman sistem kepercayaan berikut upacara adat, keseragaman pola dan gaya hidup, serta keseragaman pola arsitektur bangunan. Dalam kesehariannya, masyarakat mengembangkan kearifan- kearifan lokal yang tetap dipelihara dan diwariskan, seperti yang terwujud dalam bentuk rumah adat, sistem pengetahuan arsitektur bangunan, nilai-nilai budaya dalam sistem kepercayaan dan upacara tradisional, serta nilai-nilai sosial dalam sistem ekonomi berbasis budaya dan lingkungan. Ketiga sistem ini saling memiliki keterkaitan yang erat, dengan konsekuensi perubahan pada satu sistem akan memberi dampak pula pada perubahan sistem yang lain. Rumah Adat dan bangunan adat lainnya merupakan bagian penting dan strategis dalam suatu desa adat untuk melestarikan serta mewariskan ketiga sistem tersebut secara berkesinambungan. Bentuk, ukuran, serta motif-motif yang terdapat pada arsitektur bangunan adat menggambarkan sistem simbol yang menjelaskan dan melestarikan pengetahuan arsitektur, sistem kepercayaan, sistem sosial serta sistem ekonomi masyarakat desa adat.
Pada saat ini banyak bangunan adat yang berfungsi sebagai penanda desa adat mengalami kerusakan yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti fenomena alam terkait cuaca dan iklim, bencana alam, maupun kondisi bahan bangunan yang telah termakan usia. Kondisi tersebut menyebabkan bangunan adat tidak dapat memenuhi fungsinya dalam kondisi yang wajar. Pembangunan kembali rumah adat oleh masyarakat hukum adat sering kali mengalami kendala keterbatasan anggaran. Di sisi lain, masyarakat hukum adat pendukung desa adat mengalami risiko sosial yang menyebabkan terjadinya kerentanan sosial yang disebabkan hilangnya fungsi bangunan adat dalam konteks pengikat kesatuan sosial masyarakat adat. Dalam hal ini fungsi utama keberadaan rumah adat menjadi sangat penting sebagai upaya para penghuni desa adat untuk memelihara sistem budaya mereka. Salah satu upaya melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan nilai-nilai budaya yang masih hidup dan didukung masyarakat desa adat, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan kegiatan yang disebut Revitalisasi Desa Adat. Dalam pelaksanaannya, Revitalisasi Desa Adat dilakukan untuk menghidupkan kembali aktifitas budaya masyarakat setempat, baik fisik maupun non-fisik, seperti membangun atau memperbaiki bangunan adat, kelengkapan adat serta ritual adat. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat adat pendukungnya dapat melakukan kegiatan-kegiatan budaya dalam rangka melestarikan kebudayaan.
Dasar Hukum
Pelaksanaan program Revitalisasi Desa Adat didasarkan kepada beberapa peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi eselon I Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah;
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.42/40 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan;
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 43 dan 41 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 77 tahun 2013 tentang Pembinaan Lembaga Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Lembaga Adat;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 74 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tujuan
Pemberian Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat dimaksudkan untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas keberadaan desa-desa adat dalam rangka pelestarian kebudayaan serta penguatan karakter dan jatidiri bangsa. Adapun tujuan dari disusunnya petunjuk teknis ini adalah sebagai panduan bagi pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat, untuk mengatur tata cara serta mekanisme pendistribusian bantuan dan pelaksanaannya. Dengan demikian, pemanfaatan bantuan dapat maksimal dan tepat sasaran.
Tema
Tema kegiatan yang diangkat dalam Revitalisasi Desa Adat tahun 2017 adalah kegotongroyongan.
Pengertian
Revitalisasi Desa Adat merupakan proses atau cara menggiatkan kembali potensi-potensi desa adat dalam rangka pelestarian kebudayaan. Desa adat adalah kesatuan hidup setempat yang disatukan dalam satu wilayah tertentu yang dihuni oleh sejumlah orang/ keluarga dan memiliki identitas sosial, berinteraksi berdasarkan nilai, norma serta aturan adat yang tertulis maupun tidak tertulis.Aturan dan norma adat tersebut merupakan pedoman yang masih digunakan oleh masyarakat di desa adat dalam berbagai aktivitas mereka dalam berbagai bidang seperti keagamaan, sosial, ekonomi, dan sebagainya. Aturan dan norma tersebut ditegakkan oleh perangkat di desa adat dengan kepemimpinan adat yang masih diakui keberadaannya oleh masyarakat. Desa adat dalam hal ini dapat disebut dengan beberapa istilah lokal setempat seperti nagari, kampong, kampung, pekraman, dan sebutan lainnya.
Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat merupakan pemberian fasilitasi pemerintah kepada desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas keberadaan desa adat dalam menggiatkan aktifitas- aktifitas budaya. Fasilitasi Revitalisasi yang diberikan untuk perbaikan bangunan adat, lingkungan adat, serta sarana dan prasarana ritual adat. Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2017 mengusung tema “Kegotongroyongan” yaitu kerja sama antara sejumlah warga masyarakat untuk menyelesaikan sesuatu atau pekerjaan tertentu yang dianggap berguna untuk kepentingan bersama. Gotong royong dalam konteks ini adalah masyarakat saling bekerja sama, bantu-membantu dalam bentuk tenaga maupun dana tanpa mengharapkan imbalan apapun untuk kepentingan bersama.
Sasaran
Sasaran program Revitalisasi Desa Adat:
- Masyarakat hukum adat yang memiliki kekuatan identitas budaya
- Memiliki kegiatan budaya yang khas dan dilaksanakan secara rutin
- Memiliki pola dan aktifitas hidup yang khas, yang diperoleh secara turun-temurun
Kriteria Penerima
Revitalisasi diberikan kepada desa adat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- ada penduduk yang tinggal dan masih menjalankan hukum adat setempat serta masih aktif melaksanakan kegiatan budaya;
- terdapat bangunan adat yang berarsitektur tradisional dan masih difungsikan sebagai tempat penyelenggaraan upacara adat dan kegiatan budaya;
- terdapat bangunan fisik adat dalam kondisi rusak;
- memiliki sarana pendukung kegiatan adat;
- memiliki kesatuan wilayah adat dengan batas yang jelas;
- memiliki kepemimpinan adat;
- memberikan deskripsi dan sejarah desa adat;
- memiliki surat keterangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang menyatakan kesatuan hidup masyarakat setempat adalah desa adat atau dengan sebutan lain;
- melaksanakan program bantuan sesuai dengan usulan dan spesifikasi yang diajukan;
- kegiatan yang akan dijalankan mencerminkan kegotongroyangan
- bantuan diberikan kepada desa adat yang belum pernah menerima bantuan Revitalisasi Desa Adat dan kepada desa adat yang pernah menerima bantuan Revitalisasi Desa Adat minimal 3 (tiga) tahun sebelumnya yang dipandang masih memerlukan bantuan berkelanjutan.
Persyaratan Administrasi
Persyaratan administrasi yang dibutuhkan yaitu:
- memiliki surat keterangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang menjelaskan keberadaan desa adat dimaksud;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama desa adat;
- Memiliki Rekening Bank atas nama Desa Adat;
- Memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas atau UPT bidang kebudayaan;
- Melampirkan foto kondisi bangunan adat yang akan direvitalisasi;
- Membuat gambar teknis bangunan adat yang akan direvitalisasi;
- melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga pengurus desa adat (ketua, sekretaris, dan bendahara) untuk membuktikan bahwa pengurus tidak berasal dari keluarga inti yang sama (ayah – ibu – anak);
- melampirkan surat izin dari dari Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan untuk revitalisasi bangunan adat yang termasuk cagar budaya.
- Mengajukan proposal permohonan Revitalisasi Desa Adat sesuai dengan petunjuk teknis.
Pemberian bantuan pemerintah revitalisasi desa adat diberikan secara selektif kepada desa adat yang :
- memenuhi persyaratan penerimaan bantuan;
- sesuai dengan tujuan penggunaan;
- pada tahun anggaran berjalan tidak sedang atau akan menerima Revitalisasi sejenis pada objek atau peruntukan yang sama dari dana APBN/P dan atau APBD.
Sumber Dana, Jumlah Dana, dan Pola Pemberian Dana Sumber dana untuk pemberian bantuan pemerintah kepada desa adat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Tahun Anggaran yang sama, dalam bentuk program dan kegiatan Revitalisasi Desa Adat. Jumlah pemberian dana Revitalisasi Desa Adat diberikan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi berdasar pada pengajuan proposal yang telah diverifikasi. Penyaluran dana bantuan Revitalisasi Desa Adat dilakukan melalui transfer ke rekening desa adat oleh Kementerian Keuangan melalui bank penyalur.
Ruang Lingkup dan Ketentuan Penggunaan Dana Bantuan
Dana bantuan Revitalisasi Desa Adat dapat digunakan untuk :
- Rehabilitasi, renovasi bangunan adat, atau
- Pengadaan sarana prasarana adat, atau
- Penyelenggaraan upacara adat yang terkait dalam kegiatan revitalisasi
Ketentuan dalam penggunaan Bantuan Pemeritah Revitalisasi Desa Adat :
- Pilihan jenis pembiayaan sudah ditentukan dalam RAB saat pengajuan proposal (desa adat dapat mengajukan usulan biaya sesuai kategori/kelompok di atas kemudian dituangkan dalam RAB proposal yang diajukan)
- Penerima RDA diwajibkan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RAB, hasil verifikasi, serta persetujuan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang dituangkan dalam lampiran MoU
- Volume dan kualitas dalam pelaksanaan harus mencerminkan kewajaran sesuai dengan alokasi dana yang dipergunakan serta dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan serta didukung bukti-bukti transaksi yang sah, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Download Berkas Petunjuk Teknis Revitalisasi Desa Adat 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat 2017 ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:
Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat 2017
Download File:
Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat 2017 - RDA_FINAL-2.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: Direktorat Jenderal Kebudayaan - Kemdikbud
Comments
Post a Comment