Juknis Pelaksanaan Bantuan Operasional UN, USBN dan UAS SMTK dan SMAK Tahun 2017
Berikut ini adalah berkas Juknis Pelaksanaan Bantuan Operasional UN, USBN dan UAS SMTK dan SMAK Tahun 2017 yaitu berkas SK Dirjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI Nomor: DJ.III/Kep/HK.00.5/20/2017 tentang Juknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Akhir Sekolah (UAS) Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) dan Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) Tahun Anggaran 2017. Download file format PDF.
Juknis Pelaksanaan Bantuan Operasional UN, USBN dan UAS Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) dan Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) Tahun Anggaran 2017
Berikut ini kutipan keterangan dari isi Juknis Pelaksanaan Bantuan Operasional UN, USBN dan UAS Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) dan Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) Tahun Anggaran 2017:
Pasal 1
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Akhir Sekolah (UAS) pada Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) dan Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) Tahun Anggaran 2017 merupakan acuan/pedoman bagi Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) dan Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) dalam penggunaan dana bantuan dimaksud dalam Tahun Anggaran 2017.
Pasal 2
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Akhir Sekolah (UAS) Tahun Anggaran 2017 disusun dengan tujuan agar:
a. Penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Akhir Sekolah (UAS) tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan program Pendidikan Menengah Universal (PMU) 12 tahun secara efektif dan efisien, dan
b. Pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Akhir Sekolah (UAS) Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Pasal 3
Penggunaan dan Pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Akhir Sekolah (UAS) Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.
Pasal 4
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
PENDAHULUAN
Pendidikan sebagai institusi yang menuntut untuk selalu diperbarui secara terus- menerus ditengah kemajuan teknologi komunikasi dan globalisasi informasi. Zaman yang terus berubah seiring dengan kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, telah menyadarkan setiap manusia akan pendidikan yang memegang peranan penting baik dalam konteks konservasi nilai-nilai maupun sebagai wahana untuk mempersiapkan anak didik menghadapi dunianya. Langkah-langkah antisipatif dalam menghadapi perubahan dan perkembangan di bidang pendidikan, setiap orang harus belajar terus-menerus dalam menghadapi kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Karena itu mengeksplorasi peran pendidikan dalam konteks perubahan tersebut, harus mampu mengembangkan n_ilai-nilai sosio-kultural bangsa, rnernpersiapkan tenaga kerja untuk memerangi kemiskinan, kebodohan, dan mendorong perubahan sosial, serta terwujudnya standar nasional pendidikan. Berbagai problem pendidikan yang muncul secara makro bersumber dari kelemahan paradigma penyelenggaraan pendidikan yang dipakai dan dimaknai bersama. Akibatnya, telah mengantarkan bangsa kepada krisis total yang menerpa seluruh aspek kehidupan masyarakat dan berbangsa menghadapi berbagai krisis. Krisis tersebut pada hakekatnya merupakan krisis kebudayaan karena berkaitan dengan rapuhnya kaidah-kaidah etik dan moral dari suatu bangsa. Di sini dibutuhkan kajian, pengembangan, dan pemaknaan pendidikan dalam dimensi paradigma sistemik-organik, holistik-integralistik, humanistik, idealistik-transformatif, dan Multikulturalisme. Dengan demikian, dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, pendidikan memegang peran yang sangat penting secara terus menerus sesuai tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dalam dinamika perkembangan globalisasi. Proses peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemerintah bersama masyarakat berjuang dan terus berupaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional melalui berbagai usaha pembangunan pendidikan yang lebih berkualitas antara lain melalui pengembangan dan perbaikan kurikulum, sistem evaluasi, perbaikan sarana pendidikan, pengembangan dan pengadaan materi ajar, pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan, serta pemberdayaan lembaga satuan pendidikan. llmu pengetahuan yang berkembang pesat, mendorong perkembangan kebudayaan manusia. Karena itu, dalam penjelasan umum Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, terdapat 7 strategi dalam pembaruan Sistem Pendidikan Nasional, yang strategi pertama adalah "pelaksanaan pendidikan agama dan akhlak mulia". Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa: (1) pendidikan agama merupakan salah satu pilar utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; (2) pendidikan agama harus dapat mewujudkan keharmonisan, kerukunan, dan penghormatan terhadap kultur dan agama orang lain; (3) guru agama pada satuan pendidikan yang mempunyai kekhasan agama yang berbeda harus menjaga prinsip kerukunan hidup antar umat beragama dalam menyelenggarakan pendidikan agama. Perkembangan pendidikan menjadi acuan dasar setiap pelaku kependidikan, terutama pembelajaran dalam rangka membangun kedewasaan individu dengan sistem, prosedur, dan substansi yang benar secara manusiawi. Meningkatkan dan mengembangkan kedewasaan individu melalui pendidikan sejatinya adalah "pengubahan sikap dan tata laku seseorang." Membangun manusia seutuhnya melalui pendidikan menjadi keniscayaan untuk menghargai kreativitas dan pemikiran individual (individual thinking) agar pelaku kependidikan dapat membuat sesuatu yang baru dan lebih baik secara proaktif, serta berjuang untuk mampu bersaing dan memenangkan persaingan yang menuntut prasyarat belajar. Karena hanya learning nation atau learning society yang akan menjadi pemenang pada masa depan, Pada gilirannya, sudah barang tentu, yang namanya learning society akan sangat terkait erat dengan konsep learning (baca: pro-learning) school, dan akhimya learning family Pemingkatan kualifikasi dan kompetensi ini sesuai dengan sasaran peningkatan mutu pendidikan, agar penyelenggaraan pembelajaran dan penilaian/evaluasi dapat terlaksana secara efektif dan efisien.
Berbagai keterbatasan yang dialami oleh Lembaga Pendidikan Keagamaan Kristen Tingkat Dasar dan Menengah mencakup seluruh dimensi penyelenggaraan pendidikan. Secara umum, dimensi penting dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan tersimpul dalam bidang perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Maka dalam mendukung peningkatan penyelenggaraan pendidikan secara optimal sesuai standar minimal dari standar nasional pendidikan belum dapat dipenuhi secara keseluruhan. Karena itu, sebagai lembaga pendidikan yang mempersiapkan diri untuk mengikuti Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah Berstandar Nasioanl (USBN) dan Ujian Akhir Sekolah (UAS) dengan berbagai keterbatasan harus didukung oleh pemerintah agar pelaksanaan Ujian tersebut dapat terlaksana dengan baik. Salah satu bentuk dukungan dalam rangka pelaksanaan penilaian/evaluasi pendidikan ini mencakup pemberian Bantuan dana operasional penyelenggaraan Ujian Akhir Sekolah (UAS), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2017. Lembaga Pendidikan Keagamaan Kristen Tingkat Dasar dan Menengah penyelenggara UN, USBN dan UN terdiri dari; Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK) dan Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK). Bantuan dana Operasional Penyelenggaraan UN, USBN dan UAS diberikan dalam upaya mendukung persiapan penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Akhir Sekolah (UAS) Tahun 2017.
Bantuan dana Operasional Penyelenggaraan UAS, USBN dan UAS bagi Lembaga Pendidikan Keagamaan Kristen Tingkat Dasar dan Menengah dipandang perlu karena setelah ditinjau lokasi lembaga pendidikan Kristen Tingkat Dasar dan Menengah secara keseluruhan berada di pedalaman dan masih sangat membutuhkan dukungan pembiayaan bagi optimalisasi penyelenggaraan penilaian/evaluasi pendidinan. Karena itu, Direktorat Jenderal Bimas Kristen merasa terbebani untuk membantu suksesnya penyelenggaraan Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Akhir Sekolah (UAS) Tahun 2017 melalui pemberian bantuan operasional.
DASAR HUKUM PELAKSANAAN PROGRAM
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2003; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301;
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Peraturan Presiden RI Nomor 59 tahun 2010 tentang Peraturan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahunh 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
- ndang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negaran Republik Indonesia 4496) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 671, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 541 O;
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Perubahannya No 70 tahun 2012;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Kristen, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pendidikan Keagamaan Kristen;
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK 05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam rangka Pelaksanaan APBN;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK 05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga;
TUJUAN
Pemberian bantuan dana operasional penyelenggaraan Ujian Akhir Sekolah (UAS), Ujian Sekolah Berstandar Nasioanl (USBN) dan Ujian Nasional (UN) bagi Lembaga Pendidikan Keagamaan Kristen Tingkat Dasar dan Menengah bertujuan untuk:
a. Meningkatkan dan mendorong implementasi kebijakan nasional di bidang penclidikan, bahwa "Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab" pada umumnya, terutama bagi terwujudnya kelancaran operasional proses penyelenggaraan Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Akhir Sekolah (UAS). Hal ini penting, karena hampir semua lembaga keagamaan Kristen tingkat dasar dan Menengah memiliki keterbatasan finansial dalam mempersiapkan, rnenqorqarusrr, dan melaksanakan penilaian/evaluasi hasil belajar sesuai ketentuan yang berlaku;
b. Meningkatkan kerja sama kemitraan antara Pemerintah dan lembaga pendidikan keagamaan Kristen, dalam hal ini Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK) dan Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK) bagi kelancaran persiapan penyelenggaraan Ujian Akhir Sekolah (UAS), Ujian Sekolah Berstandar Nasioanl (USBN) dan Ujian Nasional (UN).
c. Meningkatkan kesadaran pengelola pendidikan keagamaan Kristen Tingkat Dasar dan Menengah akan pentingnya peningkatan kualitas pendidikan keagamaan Kristen sesuai standar nasional pendidikan bagi pewujudan tujuan pendidikan nasional, dan pemetaan hasil pendidikan nasional melalui pengukuran, penilaian, dan evaluasi dengan Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah Berstandar Nasioanl (USBN) dan Ujian Nasional (UN) .
TARGET SASARAN
Target sasaran bantuan Operasional penyelenggaraan UAS, USBN dan UAS adalah lembaga pendidikan keagamaan Kristen tingkat dasar dan menengah, terdiri dari: Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) dan Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK) dan Sekolah Oasar Teologi Kristen (SDTK) yang saat ini sedang mempersiapkan pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah (UAS), Ujian Sekolah Berstandar Nasioanl (USBN) dan Ujian Nasional (UN) Tahun 2017.
MEKANISME
Pemberian bantuan dana operasional penyelenggaraan Ujian Akhir Sekolah (UAS), Ujian Sekolah Berstandar Nasioanl (USBN) dan Ujian Nasional (UN) bagi Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK) dan Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK) memiliki mekanisme atau ketentuan sebagai berikut:
1. Ketentuan:
a. Penerima bantuan operasioanal Penyelenggaraan Ujian Akhir Sekolah (UAS), Ujian Sekolah Berstandar Nasioanl (USBN) dan Ujian Nasional (UN) adalah Lernbaga pendidikan keagamaan Kristen Tingkat Oasar dan Menengah, yang terdiri dari: Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK) dan Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK) yang akan mempersiapkan dan melaksanakan Ujian Akhir Sekolah (UAS), Ujian Sekolah Berstandar Nasioanl (USBN) dan Ujian Nasional (UN) Tahun 2017;
b. Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK) dan Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK) yang akan mempersiapkan dan melaksanakan Ujian Akhir Sekolah (UAS), Ujian Sekolah Berstandar Nasioanl (USBN) dan Ujian Nasional (UN) Tahun 2017 mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Kementerian Agama Republik Indonesia, JI. M.H.Thamrin No. 6, Jakarta Pusat;
c. Pemohon menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama pelaksanaan Bantuan Operasional UAS, USBN dan UN Tahun 2017, ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen I dan Kepala Sekolah dan dibubuhi materai Rp 6000,- (enam ribu); Lampiran 1
d. Pemohon Menandatangani Fakta lntegritas bahwa bersedia melaksanakan program bantuan dana pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasioanl (USBN) dan Ujian Nasional (UN) Tahun 2017 dengan jujur, transparan, obyektif dan akuntabel ditandatangani Kepala Sekolah dan dibubuhi materai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah); Lampiran 2
d. Pemohon membuat surat pernyataan bahwa bersedia menyampaikan laporan penerimaan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan dimaksud disertai faktur dan kuitansi asli, ditandatangani Kepala Sekolah dan dibubuhi materai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah); Lampiran 3
e. Pemohon membuat surat pernyataan tanggungjawab mutlak, ditandatangani Kepala Sekolah dan dibubuhi meterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah), bahwa apabila tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan dimaksud, bersedia mengembalikan dana dimaksud ke kas negara. Lampiran 4
2. Teknis:
a. Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) dan Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) memiliki identitas dan alamat yang jelas:
b. Melampirkan SK Panitia mempersiapkan pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah (UASD), Ujian Sekolah Berstandar Nasioanl (USBN) dan Ujian Nasional (UN) Tahun 2017;
c. Tidak menerima bantuan yang sama dari instansi manapun yang dinyatakan dalam surat pernyataan;
3. Besar dana bantuan:
Besar dana bantuan operasional Penyelenggaraan Ujian Akhir Sekolah (UAS), Ujian Sekolah Berstandar Nasioanl (USBN) dan Ujian Nasional (UN) Tahun 2017 pada Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK) dan Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK) adalah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
4. Pemanfaatan/Penggunaan bantuan operasianal
Bantuan dana operasioanl pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah (UAS), Ujian Sekolah Berstandar Nasioanl (USBN) dan Ujian Nasional (UN) Tahun 2017 dapat dimanfaatkan mencakup keperluan:
No Jenis Pembiayaan
1. Konsumsi Rapat-rapat persiapan USBN dan UN
2 Transport Pengawas USBN dan UN SMTK
3 Konsumsi Pelaksanaan UAS, USBN dan UN
4 Honor Panitia Penvelenqqaraan UAS, USBN dan UN (5 bulan)
5 ATK dan Penaaandaan Soal USBN
6 Honor Penyusun soal UAS
7 Transport Penjemputan soal UN dari Pos Pengamanan
8 Transport Pengumpulan lembar jawaban KE Pos Pengamanan
9 Transport menqikuti sosialisasi UN denqan Kemendikbud
PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Setelah bantuan dana operasional diterima, maka Pimpinan Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menenqah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK) dan Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK) segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah (UAS), Ujian Sekolah Berstandar Nasioanl (USBN) dan Ujian Nasional (UN) Tahun 2017 kepada Dirjen Simas Kristen dengan melampirkan bukti-bukti riil penggunaan dana dimaksud, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dana tersebut diterima.
EVALUASI
Proses evaluasi dilakukan melalui pemantauan keberhasilan dan kebermaknaan bantuan yang diberikan sebagai bantuan operasional organisasi Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK) dan Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK) khususnya dalam pembinaan, persiapan, dan pelaksanaan penilaian/evaluasi pendidikan, baik melalui pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah (UAS), Ujian Sekolah Berstandar Nasioanl (USBN) maupun Ujian Nasional (UN) Tahun 2017. Evaluasi dilakukan oleh unit pengolah (Tusi) yang bersangkutan dan penerima bantuan menggunakan dana bantuan operasional sesuai peruntukannya, dan laporan pertanggungjawaban diterima atau setelah batas waktu yang telah ditetapkan. Evaluasi dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan azas manfaat bantuan, di berbagai bidang penilaian/eva/uasi pendidikan, antara lain: 1) manfaat bantuan yang diberikan dalam proses penilaian/evaluasi pendidikan; 2) peningkatan profesionalitas pelaksanaan penilaian/ evaluasi pendidikan; 3) peningkatan mutu pendidikan melalui keberhasilan siswa dari penilaian/ evaluasi pendidikan; 4) peningkatan kualitas penge/olaan dan administrasi penilaian/evaluasi pendidikan; 5) peningkatan kualitas satuan pendidikan berdasarkan analisis perimbangan rasio hasil Ujian Akhir Sekolah (UAS), Ujian Sekolah Berstandar Nasioanl (USBN) dan Ujian Nasional (UN) Tahun 2017. Evaluasi ini jika memungkinkan dilakukan berbasis penelitian, dalam bentuk evaluasi program pelaksanaan penilaian/evaluasi pendidikan berdasarkan pemberian bantuan operasional Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK) dan Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK).
PENUTUP
Demikian Petunjuk Teknis ini dibuat, kiranya dapat menjadi acuan dan dilaksanakan dalam pemberian bantuan operasional Penyelenggaraan Ujian Akhir Sekolah (UAS), Ujian Sekolah Berstandar Nasioanl (USBN) dan Ujian Nasional (UN) Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK) dan Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK).
Download Juknis Pelaksanaan Bantuan Operasional UN, USBN dan UAS Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) dan Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) Tahun Anggaran 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada file preview atau dowload pada link di bawah ini:
Juknis Pelaksanaan Bantuan Operasional UN, USBN dan UAS SMTK dan SMAK Tahun 2017
Download File:
Juknis Pelaksanaan Bantuan Operasional UN, USBN dan UAS SMTK dan SMAK Tahun 2017.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Pelaksanaan Bantuan Operasional UN, USBN dan UAS SMTK dan SMAK Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: Dirjen Bimbingan Masyarakat Kristen - Kemenag RI
Comments
Post a Comment